Simak! Ini 4 Kesalahan Berat ASN dan PPPK yang Wajib Dihindari, Langsung Dipecat
Ilustrasi. Ada beberapa hal yang bisa membuat ASN langsung dipecat.-ist/jambi-independent.co.idr-
JAMBI-INDEOENDENT.CO.ID - Aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) memiliki peran penting sebagai pelaksana kebijakan publik dan pelayan masyarakat.
Karena dengan tanggung jawab besar tersebut, ASN dan PPPK wajib menjunjung tinggi nilai dasar ASN, seperti integritas, profesionalitas, dan netralitas dalam bekerja.
Namun, dalam pelaksanaan tugasnya, ada sejumlah pelanggaran serius yang dapat berujung pada pemecatan atau pemberhentian dengan tidak hormat.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, berikut ini 4 kesalahan utama yang bisa membuat ASN maupun PPPK kehilangan statusnya.
BACA JUGA:Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp177 Ribu, Jadi Rp2,3 Juta
Kesalahan yang Bisa Bikin ASN dan PPPK Dipecat
1. Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945
Kesetiaan terhadap Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah merupakan prinsip dasar bagi setiap ASN dan PPPK.
Jika terbukti menyeleweng dari ideologi negara, mendukung gerakan anti-NKRI, atau menyebarkan paham yang bertentangan dengan Pancasila, tindakan tersebut tergolong pelanggaran berat dan dapat berujung pada pemberhentian tidak hormat.
2. Melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat
Pelanggaran disiplin berat mencakup berbagai tindakan, seperti penyalahgunaan jabatan, gratifikasi, manipulasi data, hingga pelanggaran etika kerja.
BACA JUGA:Menkeu Purbaya Buka Peluang Kenaikan Gaji ASN 2026, Tapi Belum Ada Kepastian Resmi
Misalnya, ASN yang menggunakan jabatannya untuk memperoleh keuntungan pribadi dapat langsung diberhentikan tanpa melalui tahapan teguran.
Aturan ini ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang juga berlaku bagi PPPK.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



