b9

Simak! Ini 4 Kesalahan Berat ASN dan PPPK yang Wajib Dihindari, Langsung Dipecat

Simak! Ini 4 Kesalahan Berat ASN dan PPPK yang Wajib Dihindari, Langsung Dipecat

Ilustrasi. Ada beberapa hal yang bisa membuat ASN langsung dipecat.-ist/jambi-independent.co.idr-

3. Dipidana karena kejahatan jabatan

ASN dan PPPK yang terbukti melakukan tindak pidana dalam jabatan, seperti korupsi, suap, atau penyalahgunaan wewenang, akan dikenai sanksi berat berupa pemberhentian tidak hormat.

Pemecatan dilakukan setelah adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Selain kehilangan status sebagai ASN, pelaku juga dapat kehilangan hak-hak kepegawaian, termasuk gaji, tunjangan, dan pensiun.

BACA JUGA:Ukuran Leher Jadi Kunci Deteksi Awal Penyakit Jantung dan Diabetes

4. Menjadi pengurus atau anggota partai politik

Prinsip netralitas ASN mengharuskan seluruh ASN dan PPPK untuk tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.

Karena itu, menjadi pengurus atau anggota partai politik termasuk pelanggaran berat.

Jika terbukti aktif dalam kegiatan politik, kampanye, atau mendukung calon tertentu, ASN dapat diberhentikan dengan tidak hormat.

Hal ini penting untuk menjaga profesionalitas dan kepercayaan publik terhadap aparatur negara.

BACA JUGA:Mulai Hari Ini, Satgas Pengendalian Harga Beras Provinsi Jambi Turun ke Lapangan

Kode Etik dan Kode Perilaku ASN

Selain larangan di atas, ASN juga terikat oleh kode etik dan kode perilaku sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Kode etik ini menjadi pedoman moral dan profesional yang wajib dipatuhi oleh seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK.

Berikut ini nilai-nilai yang harus dijaga oleh ASN dan PPPK.

- Melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas tinggi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: