AWARDS
b9

MyRepublic Tak Punya Izin di Batang Hari, Amir Hamzah: Kita Ramah Investor, Tapi Ada Aturan

MyRepublic Tak Punya Izin di Batang Hari, Amir Hamzah: Kita Ramah Investor, Tapi Ada Aturan

Kadis Kominfo Kabupaten Batang Hari, Amir Hamzah.-ist/jambi-independent.co.id-

BATANG HARI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Adanya fakta bahwa sebuah perusahaan penyedia layanan internet fiber optik dan TV berlangganan yang beroperasi tanpa izin di Kabupaten Batang Hari, cukup mengejutkan.

Perusahaan bernama MyRepublic ini didapati belum mengurus izin di semua wilayah Kabupaten Batang Hari.
Kadis Kominfo Kabupaten Batang Hari, Amir Hamzah, turut menyayangkan bahwa MyRepublic ternyata tak punya izin di Kabupaten Batang Hari.

"Ya kita menyayangkan hal ini. Padahal sebelumnya sudah diingatkan," kata dia, saat dikonfirmasi hari Kamis tanggal 17 Oktober 2025.

Kata Amir, sikap tegas Pemkab Batang Hari dengan menyita salah satu tiang dan menyegel gardu induk MyRepublic, bukan tanpa proses.

BACA JUGA:Cristiano Ronaldo Kalahkan Messi Lagi! Forbes Tetapkan CR7 Sebagai Raja Kaya Dunia Sepak Bola 2025

"Pemanggilan vendor sudah dilakukan, dan diingatkan untuk mengurus izin. Tapi tidak dilakukan," kata dia.
Lanjutnya, Kabupaten Batang Hari bukannya tidak ramah terhadap investor, tapi semua punya aturan yang harus dijalani.

Keberadaan MyRepublic di Kabupaten Batang Hari kata Amir, tentu membawa kemudahan bagi masyarakat.

"Artinya di sini, dengan adanya MyRepublic maka masyarakat punya banyak pilihan untuk berlangganan internet. Apalagi internet saat ini sudah menjadi kebutuhan sehari-hari," kata dia.

Dia berharap, agar perusahaan yang bersangkutan segera mengurus izin sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA:Baru Dibuka Langsung Ludes! Tiket Piala Dunia 2026 Terjual Lebih dari 1 Juta di Seluruh Dunia!

Seperti diketahui, Satpol PP Batang Hari merespon keluhan masyarakat terkait pemasangan tiang utilitas fiber optik (FO) internet oleh MyRepublic.

Hasilnya, Satpol PP Batang Hari akhirnya menyegel gardu induk jaringan MyRepublic yang ada di Kecamatan Muara Bulian.

Penindakan ini berawal dari laporan masyarakat, terkait pemasangan tiang tak sesuai prosedur dan tanpa izin baik dari pemilik lahan atau pemerintah.

Dari situ, Satpol PP Batang Hari pun melakukan pemanggilan pihak vendor untuk klarifikasi, pada tanggal 24 September 2025 lalu.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: