Status Tersangka Nadiem Tak Berubah, Keluarga Tunjukkan Kekecewaan
Tersangka Nadiem Makarim-Dok Kejagung/jambiindependent.co.id--
JAMBI - INDEPENDENT.CO.ID - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, terkait statusnya sebagai tersangka. Keputusan hakim tunggal ini membuat keluarganya, mulai dari orang tua hingga sang istri, merasa kecewa dan sedih.
Nadiem ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang disebut merugikan negara hingga Rp 1,98 triliun.
Ia kemudian mengajukan praperadilan, namun hakim I Ketut Darpawan menyatakan bahwa proses penetapan tersangka telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
BACA JUGA:Jaksa Ungkap Dugaan Kongkalikong Raja Minyak Riza Chalid dan Anak, Negara Rugi Rp285 Triliun
Istri Nadiem, Franka Franklin, tak kuasa menahan emosi usai putusan dibacakan. Ia terlihat menangis sambil mencium tangan mertuanya di ruang sidang. Franka menyampaikan bahwa keluarganya sangat sedih dan kecewa atas hasil sidang, namun tetap menghormati keputusan hakim.
Ia menegaskan bahwa pihak keluarga tidak akan berhenti memperjuangkan keadilan melalui jalur hukum yang sah. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan selama proses praperadilan berlangsung.
Ayah Nadiem, Nono Anwar Makarim, menyampaikan hal serupa. Ia menyebut hasil praperadilan sangat mengecewakan, tetapi menegaskan bahwa perjuangan belum selesai.
BACA JUGA:Simak! Harga Emas Antam Kian Melesat, Sentuh Rp2,36 Juta per Gram
Menurutnya, proses hukum ini akan berjalan panjang dan membutuhkan keteguhan. Nono pun mengaku bangga karena Nadiem masih kuat menghadapi situasi ini.
Sementara itu, ibu Nadiem, Atika Algadri, mengaku sangat terpukul dengan keputusan pengadilan. Ia merasa bahwa putranya menjalankan tugasnya dengan jujur dan integritas tinggi selama menjabat sebagai menteri.
Atika juga menyebut bahwa kasus yang menimpa Nadiem bukan satu-satunya, mengingat masih banyak tokoh lain yang mengalami hal serupa, seperti Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong.
BACA JUGA:Pemkab Tanjab Barat Gandeng PetroChina, Dorong Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
Menanggapi keputusan tersebut, Kejaksaan Agung menyatakan akan melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa penetapan status tersangka terhadap Nadiem telah sah secara hukum, dan proses penyidikan akan dilanjutkan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



