b9

Jaksa Ungkap Dugaan Kongkalikong Raja Minyak Riza Chalid dan Anak, Negara Rugi Rp285 Triliun

Jaksa Ungkap Dugaan Kongkalikong Raja Minyak Riza Chalid dan Anak, Negara Rugi Rp285 Triliun

Riza Chalid-Dokumentasi/jambi-independent.co.id-

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap praktik korupsi besar-besaran yang melibatkan pengusaha minyak kondang Riza Chalid dan putranya Muhamad Kerry Adrianto Riza dalam kasus tata kelola minyak mentah.

Akibat persekongkolan yang mereka lakukan bersama sejumlah pihak, negara disebut mengalami kerugian fantastis mencapai Rp285 triliun.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan di pengadilan pada Senin 14 Oktober 2025, jaksa menjelaskan bahwa Riza Chalid dan Kerry, melalui Gading Ramadhan Joedo selaku Direktur PT Tangki Merak, mengajukan penawaran kerja sama penyewaan Terminal Bahan Bakar Minyak (BBM) Merak kepada Hanung Budya Yuktyanta, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero).

BACA JUGA:Simak! Harga Emas Antam Kian Melesat, Sentuh Rp2,36 Juta per Gram

Pertamina kemudian menyetujui kerja sama tersebut untuk menyewa terminal BBM yang akan dibeli PT Tangki Merak dari PT Oiltanking Merak (kini bernama PT Orbit Terminal Merak).

Pembelian itu terjadi pada periode April 2012 hingga November 2014, meskipun pada saat itu Pertamina sebenarnya belum membutuhkan tambahan terminal BBM.

Akibat keputusan tersebut, negara harus menanggung kerugian besar.

"Pembayaran sewa terminal BBM tersebut telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara selama periode tahun 2014-2024 sebesar Rp2.905.420.003.854,00 yang merupakan pengeluaran PT Pertamina dan/atau PT Pertamina Patra Niaga yang seharusnya tidak dikeluarkan," kata jaksa dalam persidangan.

BACA JUGA:Baznas Pastikan 35.000 Paket Bantuan dari Indonesia Sudah Masuk ke Gaza

Jaksa juga mengungkap bahwa kerja sama ini tetap berjalan meski saat penandatanganan, Terminal BBM Merak belum menjadi milik Riza maupun Kerry.

Proyek tersebut tetap dilanjutkan karena Riza Chalid bertindak sebagai personal guarantee dalam pengajuan kredit ke Bank BRI untuk mengakuisisi PT Oiltanking Merak, yang dijadikan jaminan kredit.

Selama proses tersebut, Riza, Kerry, dan Gading melalui Irawan Prakoso mendesak Hanung untuk mempercepat penandatanganan kerja sama penyewaan terminal.

BACA JUGA:Wakil Bupati Katamso Hadiri Rakorda BAZNAS Provinsi Jambi Tahun 2025

Hanung bersama Alfian Nasution, yang menjabat sebagai Vice President Supply dan Distribusi PT Pertamina periode 2011–2015, kemudian menindaklanjutinya dengan meminta Direktur Utama Pertamina melakukan penunjukan langsung kepada PT Oiltanking Merak.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: