Jaksa Ungkap Dugaan Kongkalikong Raja Minyak Riza Chalid dan Anak, Negara Rugi Rp285 Triliun
Riza Chalid-Dokumentasi/jambi-independent.co.id-
Lebih jauh, Kerry dan Gading juga meminta agar klausul kepemilikan aset terminal dihapus dari nota kerja sama. Akibatnya, pada akhir perjanjian, aset Terminal BBM Merak tidak menjadi milik Pertamina.
"Kerja sama sewa TBBM dengan PT OTM tidak memenuhi kriteria pengadaan yang dapat dilakukan penunjukan langsung.
Sebab, sewa TBBM Merak bukan termasuk barang atau jasa yang dibutuhkan bagi kinerja Pertamina dan bukan barang/jasa yang tidak dapat ditunda keberadaannya atau business critical asset," jelas jaksa.
BACA JUGA:Pemkab Tanjab Barat Gandeng PetroChina, Dorong Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
JPU turut menyoroti reputasi Riza Chalid yang dikenal luas sebagai trader migas (minyak dan gas) berpengaruh.
Reputasi ini membuat pihak lain, termasuk Direktur PT Oiltanking Merak periode 2006-2014, Dany Subrata, mempercayai janji Kerry bahwa setelah akuisisi, Terminal BBM Merak akan disewakan jangka panjang kepada Pertamina dan terjamin okupansinya.
"Dany percaya karena reputasi ayah terdakwa Kerry sebagai trader migas," ungkap jaksa.
Atas seluruh perbuatannya, Riza Chalid dan Muhamad Kerry Adrianto Riza didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp285 triliun dan memperkaya diri hingga Rp3,07 triliun.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



