AWARDS
b9

Polsek Merlung Tangkap 2 Pria Kasus Narkoba, Amankan Sabu dan Pil Ekstasi

Polsek Merlung Tangkap 2 Pria Kasus Narkoba, Amankan Sabu dan Pil Ekstasi

Polsek Merlung tangkap 2 pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika.-ist/jambi-independent.co.id-

TANJAB BARAT, JAMBI-INDEPEDENT.CO.ID - Unit Reskrim Polsek Merlung, mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba di wilayah mereka.

Dalam operasi ini, 2 orang diamankan. Keduanya adalah KA (43) dan VA (22) warga Desa Pulau Pauh Kecamatan Renah Mendaluh, Kabupaten Tanjab Barat.

Keduanya diamankan pada hari Selasa tanggal 7 Oktober 2025 pukul 21.30 WIB di pondok dusun 3 RT 06 Desa Pulau Pauh, Kecamatan Renah Mendaluh. 

Informasi yang didapat, awalnya polisi mendapat laporan dari masyarakat bahwa di Desa Pulau Pauh ada sebuah pondok yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu dan pil ekstasi.

BACA JUGA:Roblox Punya Game Baru yang Lebih Seru dari Blox Fruits? Cek Faktanya!

Dari laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Merlung pun langsung mendatangi lokasi untuk memastikan laporan tersebut.

Sekitar pukul 21.30 WIB, tim Unit Reskrim Polsek Merlung langsung mendatangi salah satu pondok di Desa Pulau Pauh.

Di sana, polisi berhasil mengamankan pelaku 2 orang pria. Sementara 4 orang lainnya berhasil kabur melarikan diri.

Setelah itu, polisi mengecek pondok tersebut. Di sana, didapat barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu, dan pil ekstasi. Kemudian, alat timbangan, peralatan sabu-sabu.

BACA JUGA:Menperin Pastikan Perlindungan Pekerja Migran Industri RI

Penangkapan ini dibenarkan oleh Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki melalu Kapolsek Merlung AKP Agung Heru Wibowo

"Pelaku sudah diamankan," kata dia, saat dikonfirmasi hari Kamis tanggal 9 Oktober 2025.

Selain itu, polisi juga sudah mengamankan barang bukti di Polsek Merlung untuk dilakukan penyidikan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku bakal dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: