Diskominfo dan PN Sarolangun Sepakati Kerjasama Keterbukaan Informasi Publik
Diskominfo Kabupaten Sarolangun jalin kerjasama dengan Pengadilan Negeri Sarolangun.-ist/jambi-independent.co.id-
SAROLANGUN, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten SAROLANGUN melakukan kerjasama dengan Pengadilan Negeri (PN) SAROLANGUN, dalam rangka penyampain informasi kepada publik.
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama ini berlangsung di Kantor Pengadilan Negeri Sarolangun, Selasa, 7 Oktober 2025.
Dikatakan Kepala Dinas Kominfo Sarolangun, Ahmad Nasri, kerjasama ini nantinya akan mempermudah Pengadilan Negeri dalam hal menyampaikan informasi.
Menurutnya Diskominfo dapat membantu dalam rangka penyampaian informasi yang dibutuhkan Pengadilan negeri demi kelancaran proses penyelenggaran peradilan.
BACA JUGA:Nah! Pelaku Perampokan dan Pembunuhan IRT di Talang Bakung Rupanya Warga Plaju Sumatera Selatan
"Kalau memang dimungkinkan, tidak menyalahi aturan, kami siap untuk membantu pihak pengadilan negeri terutama untuk menyampaikan informasi-informasi kepada pihak-pihak yang berperkara," terangnya.
Dirinya mencontohkan, apabila ada pihak tergugat yang dalam perjalanan persidangan tidak diketahui tempat yang bersangkutan.
"Kami dari Diskominfo mungkin siap memberi informasi melalui platform media sosial yang dimiliki Diskominfo," lanjutnya.
Tidak hanya di platform media, pihak Diskominfo juga akan memanfaatkan situs resminya dalam menyampaikan informasi yang dianggap perlu dipublikasi.
BACA JUGA:Kurang Minum Air Picu Stres Lebih Tinggi, Studi: Respons Hormon Kortisol Naik hingga 50 Persen
"Karena di dalam satu perkara itu menurut informasi dari Ibu ketua tadi bahwa yang sering menjadi kendala itu ada pihak yang tidak diketahui beradaannya. Tergugat terutama kemudian mungkin saksi. dengan adanya kerjasama ini ke depannya dapat membantu," tuturnya.
Sementara itu, Ketua PN Sarolangun melalui Hakim Juru Bicara, Boy Kresendo Situmorang menuturkan, menyambut baik kerjasama dengan Diskominfo ini. Diharapkan ke depannya dapat meningkat penyebaran informasi yang dibutuhkan oleh PN Sarolangun.
"Informasi-informasi melalui media sosial ini cepat diketahui dan di respons oleh masyarakat. Jadi kerja sama ini sebenarnya salah satu komitmen daripada pengadilan. Bagaimana kemudian sebuah penegakan hukum itu selain harus ditegakkan, namun juga dikomunikasikan kepada masyarakat," katanya.
Sesuai dihimbau dari pimpinan Mahkamah Agung untuk dapat melakukan aktivitas-aktivitas yang produktif.
Untuknya ramah kepada masyarakat dan juga kemudian menggandeng awak media.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




