Cemburu Buta Berujung Maut! Pelaku Tikam Pria Usai Boncengi Mantan Istri, Kini Mendekam di Penjara
Konferensi pers penungkapan pelaku dan barang bukti kasus penikaman dipimpin Wakapolres Sarolangun, Kompol Sumarno Berutu, di Aula Rupatama Polres Sarolangun.--ist/jambi-independent.co.id--
SAROLANGUN, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Seorang pria tewas setelah ditusuk menggunakan senjata tajam oleh pelaku yang tersulut emosi dan rasa cemburu.
Korban diketahui berinisial N (45), warga Desa Sungai Abang. Sementara pelaku berinisial ADL (43), yang juga merupakan warga desa yang sama, kini telah diamankan pihak kepolisian.
Peritiwa ini terjadi pada Selasa malam 17 Maret 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, di depan SD Negeri 107 SAROLANGUN, Desa Panti, Kecamatan SAROLANGUN.
“Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa bermula saat pelaku melihat seorang wanita yang diduga mantan istrinya tengah mengendarai sepeda motor di kawasan jalur dua Aur Gading. Diliputi rasa curiga, pelaku kemudian membuntuti wanita tersebut,” ujar Wakapolres SAROLANGUN, Kompol Sumarno Berutu.
BACA JUGA:Simak! Ini 6 Zodiak Paling Sayang Anak dan 'All Out', Nomor 3 Bikin Haru
Kemudian, tambahnya, setelah beberapa waktu mengikuti, pelaku melihat wanita itu bertemu dengan korban. Keduanya kemudian berboncengan menggunakan sepeda motor menuju arah Desa Panti.
Pelaku yang tersulut emosi kemudian mendatangi korban di depan gerbang sekolah dasar.
“Cekcok pun tak terhindarkan hingga akhirnya pelaku menikam korban menggunakan pisau yang telah dibawanya,” terangnya.
Mendapat laporan kejadian tersebut, Tim Macan Pseko Satreskrim Polres Sarolangun bersama Unit Reskrim Polsek Sarolangun bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengejaran.
BACA JUGA:Kematian Dokter Internship! Besok, Menkes Budi Gunadi Sadikin Datangi RSUD KH Daud Arif Kuala Tungkal
Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil diamankan polisi di wilayah Tanjung, Kecamatan Bathin VIII, dan langsung dibawa ke Polres Sarolangun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah pisau, sepeda motor Honda Supra X125, pakaian yang digunakan saat kejadian, serta barang lainnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Motif pembunuhan dipicu rasa cemburu setelah melihat mantan istrinya menjalin hubungan dengan korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal hingga 15 tahun. *
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


