Ternyata Pelakunya Masih Berstatus Pelajar! Pencuri Motor di Lingkungan Masjid Diamankan Polisi Sarolangun
AN, terduga pelaku lingkungan Masjid Al Muhajirin, Desa Pekan Gedang, Kecamatan Batang Asai, berhasil ditangkap polisi. -Koni/jambi-independent.co.id-
SAROLANGUN, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Aksi pencurian sepeda motor (Curanmor) yang terjadi di lingkungan Masjid Al Muhajirin, Desa Pekan Gedang, Kecamatan Batang Asai, berhasil diungkap polisi.
Ternyata, pelaku yang berhasil diamankan polisi Sarolangun tersebut diketahui masih berstatus pelajar.
Pelaku berinisial AN (15) ditangkap oleh jajaran Polsek Batang Asai sekitar pukul 22.00 WIB, atau kurang dari dua jam setelah kejadian dilaporkan.
AN diamankan di Desa Sekamis, Kecamatan Cermin Nan Gedang, setelah polisi melakukan penyelidikan cepat dibantu informasi masyarakat.
BACA JUGA:PLN Bantah Kabar Tarif Listrik Naik, Ini Penjelasan Resminya
Kapolsek Batang Asai, Iptu Sarman, S.H., membenarkan bahwa pelaku masih di bawah umur dan berstatus sebagai pelajar. Menurutnya, penanganan kasus ini akan dilakukan secara khusus dengan melibatkan pihak terkait.
“Karena pelaku masih anak di bawah umur, proses hukum tetap berjalan namun dengan pendekatan sesuai aturan yang berlaku, termasuk berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Jaksa Penuntut Umum,” jelasnya.
Diketahui, pelaku melakukan aksinya dengan mencuri sepeda motor milik Rodison (55) yang saat itu diparkir di area masjid ketika korban melaksanakan salat Isya.
Kapolres Sarolangun, AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H., turut menyoroti keterlibatan pelaku yang masih berusia muda.
BACA JUGA:Emas Ludes! Korban Ditinggakan di Terminal Truk Bangko, Nenek di Sungai Penuh Diduga Korban Hipnotis
Ia menegaskan pentingnya peran keluarga dan lingkungan dalam mengawasi serta membina generasi muda agar tidak terjerumus ke dalam tindak kriminal.
“Ini menjadi perhatian kita bersama. Peran orang tua, sekolah, dan lingkungan sangat penting dalam membentuk karakter anak agar tidak terlibat dalam tindakan melanggar hukum,” tegasnya.
Meski masih di bawah umur, pelaku tetap dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
BACA JUGA:Update Harga BBM Hari Ini, Pertamax Turbo dan Dex Series Kompak Naik
Namun, proses hukum terhadap anak akan mengacu pada sistem peradilan pidana anak yang mengedepankan pembinaan.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Batang Asai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi berharap kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak, khususnya dalam meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan remaja. *
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


