Polresta Jambi Cek Penyaluran BBM Subsidi di SPBU Wilayah Kota Jambi
Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Hendra Wijaya Manurung, saat pengecekan di salah satu SPBU wilayah Kota Jambi.-ist/jambi-independent.co.id-
KOTA JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Satreskrim Polresta Jambi selama 2 hari berturut-turut melakukan patroli ke sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Jambi.
Kegiatan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Hendra Wijaya Manurung itu, dilakukan pada hari Kamis 18 September 2025 dan Jumat 19 September 2025.
Di hari pertama, ada 24 SPBU yang didatangi. "Kita lakukan ini untuk antisipasi penyalahgunaan penyaluran BBM subsidi pada masyarakat," kata Kompol Hendra Wijaya Manurung.
Sejumlah SPBU yang didatangi pada hari pertama, antara lain SPBU Broni, SPBU Broni, SPBU Mayang Mangurai, SPBU Bagan Pete, SPBU Jelutung (depan Samsat), SPBU Simpang 4 Sipin.
BACA JUGA:Prabowo Sebut RI Akan Akui Israel Jika Kemerdekaan Palestina Diakui oleh Israel
Kemudian, SPBU Nusa Indah, SPBU Talang Bakung, SPBU Bandara, SPBU Paal Merah, SPBU Sijenjang, SPBU Kebun Jeruk, SPBU Paal X, SPBU Beringin, SPBU Persijam, SPBU Mini Persijam.
Lalu SPBU Tanjung Lumut, SPBU KONI, SPBU Paal 7, SPBU Aur Duri, SPBU Telanai depan UIN STS Jambi, SPBU Simpang Simbo, SPBU Selincah, SPBU Handil, dan SPBU Paal X.
"Kita melakukan monitoring penyaluran BBM bersubsidi di SPBU wilayah hukum Polresta Jambi," kata dia.
Dari kegiatan tersebut, diketahui penyaluran BBM subsidi di SPBU yang berada di wilayah hukum Polresta Jambi sudah mengikuti aturan yaitu pengisian dengan menggunakan barcode dan penyaluran BBM tersebut dapat di manfaatkan kepada masyarakat yang membutuhkan.
BACA JUGA:Kecelakaan di Desa Lopak Aur Batang Hari, Sopir Truk Luka Parah
Di hari kedua, kegiatan serupa juga dilakukan oleh Unit Tipidter Polresta Jambi dan Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan, dipimpin Kasat Reskrim Polresta Jambi.
SPBU yang disasar adalah SPBU 24.36108 Siloam. Di sini, tim melaksanakan monitoring penyaluran BBM bersubsidi dan melakukan penertiban BBM bersubsisdi di SPBU tersebut.
Sejauh ini kata dia, belum ditemukan dugaan tindak pidana penyalahgunaan niaga dan pengangkutan BBM bersubsidi sesuai dengan Undang-undang Migas.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



