Keren! Daerah Ini Bebaskan Warga Miskin dari Kewajiban Bayar PBB
Ilustrasi. Ada daerah di Indonesia yang menggratiskan PBB.-ist/jambi-independent.co.id-
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Polemik kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di beberapa wilayah kini menjadi sorotan.
Terhangat adalah kenaikan PBB hingga 250 persen oleh Bupati Pati. Meski telah membatalkannya, masyarakat tetap marah dan meminta bupati mundur.
Nah di tengah perbincangan tersebut, daerah ini justru melakukan hal sebaliknya.
Mereka malah menggratiskan kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
BACA JUGA:Cek! Ini Dia 8 Mobil Listrik Hatchback yang Bikin Gemes
Ini adalah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah, yang membebaskan warga miskin ekstrem dari kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
"Dalam waktu dekat segera kita buatkan peraturan bupati yang mulai berlaku tahun ini," kata Bupati Donggala Vera Elena Laruni di Banawa, Sabtu 16 Agustus 2025.
Ia mengemukakan pembebasan pembayaran PBB bagi warga miskin ekstrem di daerah itu merupakan langkah pemerintah sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat rentan.
"Pajak memang kewajiban setiap warga, tetapi pemerintah juga berkewajiban melindungi rakyatnya yang hidup dalam kondisi miskin ekstrem," ucapnya.
BACA JUGA:Gubernur Al Haris Buka Piala Soeratin Jambi 2025, Ratusan SSB Siap Cetak Bintang Masa Depan
Ia menuturkan pembangunan daerah harus memberi manfaat langsung bagi masyarakat.
"Jadi nantinya kebijakan pembebasan PBB ini hanya bagi warga yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta masuk kategori miskin ekstrem," sebutnya.
Menurut dia, Objek pajak yang dibebaskan adalah rumah tinggal satu-satunya dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah batas tertentu sesuai aturan peraturan bupati.
"Untuk proses verifikasi akan dilakukan oleh Bapenda Donggala bersama pemerintah desa dan kelurahan agar penerima manfaat benar-benar tepat sasaran," katanya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




