Kasus Judol! Polda Jambi Ajukan Pemblokiran 2.180 Situs ke Kementerian Komdigi
Ilustrasi-ist/jambi-independent.co.id-
JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Upaya memberantas judi online (judol) terus dilakukan oleh Subdit V Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi.
Sejak Januari hingga hari Rabu tanggal 6 Agustus 2025, Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi telah mengajukan pemblokiran terhadap ribuan situs ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Hal ini disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia saat dikonfirmasi hari Rabu tanggal 6 Agustus 2025.
Kombes Taufik mengatakan, hingga kini pihaknya terus meningkatkan patroli cyber guna memberantas atau mencegah situs atau link yang bermuatan judi online di tengah masyarakat.
"Tim cyber tetap melakukan patroli untuk mencari link-link yang bermuatan judi," katanya.
Lanjut Taufik, terhitung sejak bulan Januari hingga 6 Agustus 2025 Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda telah mengajukan pemblokiran ribuan situs ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi ).
Jumlah situs yang diajukan untuk diblokir adalah 2.180.
"Sampai saat ini kita sudah mengajukan untuk melakukan blokir 2.180 link yang sudah kita ajukan untuk diblokir ke Kementerian Komdigi," lanjutnya.
BACA JUGA:Cara Efektif Mengurangi Screen Time di Ponsel: Lebih Sehat, Lebih Produktif
Taufik juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak bermain judi online dan untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan kata kunci saat berselancar di internet.
"Untuk di laman pencarian hindari menginput kata kunci yang berkaitan dengan judol," kata dia.
Dia juga mengimbau warga untuk tidak bermain judi online. "Yang namanya judi, tidak akan ada untungnya. Rugi yang ada," kata dia.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




