Blak-blakan! Polisi Ungkap Cara Jaringan Lapas Medan Pasok Narkoba ke Kabupaten Tebo

Ilustrasi. Jaringan Lapas Medan kendalikan peredaran narkoba di Desa Pemayungan Kabupaten Tebo.-ist/jambi-independent.co.id-
MUARATEBO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Satresnarkoba Polres Tebo berhasil mengungkap kasus narkoba yang dikendalikan oleh jaringan Lapas Medan.
Ada 4 orang yang berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan Satresnarkoba Polres Tebo, pada hari Jumat 16 Mei 2025.
Empat tersangka ini adalah Kristiawan Tarigan alias Kris (42), warga Jl Orang Kayo Hitam, RT 004 Kecamatan Jambi Timur, Kabupaten Kota Jambi dan RT 006 Desa Pemayungan Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo.
Kemudian Iwan Sitepu (35), warga Jl Kopi RT 003 Desa Sumber Agung Kecamatan Rimbo Ilir, Kabupaten Tebo dan KM 21 Desa Pemayungan Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo.
Yogi Nandika (20), warga Desa Simpang Bungara Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara dan Desa Pemayungan Kecamatan Sumay Kabupaten Tebo.
Terakhir adalah Sahmad (42) warga Desa Aek Loba Pekan, Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara.
"Semua sudah diamankan di Polres Tebo untuk penyelidikan lebih lanjut," kata Kapolres Tebo AKBP Triyanto melalui Plt Kasi Humas Iptu Sazeli Yudi Arman.
Dari hasil interogasi, akhirnya terungkap bagaimana cara jaringan Lapas Medan ini memasok sabu ke Kabupaten Tebo.
BACA JUGA:Kapok! Warga Tebing Tinggi Batanghari Ditangkap Tim Kuda Hitam Polres Batanghari karena Ngedar Sabu
Sahmad sendiri mengaku telah memasok sabu dari Medan ke Tebo sejak 8 bulan lalu. Dia mendapat sabu itu dari seorang napi di Lapas Medan inisial DN.
Awalnya Sahmad menghubungi napi Lapas Medan ini. Setelah itu, Sahmad berangkat ke Medan.
Di Medan, Sahmad akan bertemu dengan kurir yang mengantas sabu kepadanya. Setelah sabu di tangan, maka Sahmad menitipkan sabu tersebut pada Kris untuk dijual.
Hasil penjualan akan disetor oleh Kris, yang punya wilayah peredaran di Desa Pemayungan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: