Gelapkan Uang Perusahaan Rp10 Juta, Warga Paal Merah Ini Ditangkap Polsek Jelutung
Pelaku penggelapan di PT Mitra Steel Abadi yang diamankan di Polsek Jelutung.-ist/jambi-independent.co.id-
KOTA JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Unit Reskrim Polsek Jelutung, berhasil membongkar kasus penggelapan.
Satu orang pria diamankan, dalam kasus penggelapan ini.
Dia adalah seorang pemuda berusia 29 tahun, inisial FM, warga Perum Taman Paal Merah Indah Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.
Dia ditangkap pada hari Senin tanggal 17 November 2025 pukul 19.00 WIB.
BACA JUGA:Rekomendasi HP Gaming Rp1 Jutaan: Infinix, OPPO, dan POCO
Penangkapan ini dibenarkan oleh Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, melalui Kasi Humas Ipda Dedi Haryadi, saat dikonfirmasi hari Selasa tanggal 18 November 2025.
"Kasusnya saat ini ditangani oleh Polsek Jelutung," kata dia, saat dikonfirmasi jambi-independent.co.id.
Lanjutnya, kasus penggelapan ini sendiri terjadi di PT Mitra Steel Abadi yang beralamat di Jl Lingkar Barat Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi.
FM yang merupakan karyawan di perusahaan tersebut, ternyata sudah 4 hari tidak masuk.
BACA JUGA:Nah! Rapat Paripurna DPR Setujui RUU KUHAP Jadi Undang-Undang
Nah oleh perusahaan, diceklah nota penagihan FM ke salah satu toko.
Rupanya, toko tersebut menyebutkan bahwa mereka sudah membayar Rp10 juta ke FM pada tanggal 4 November 2025.
Atas kejadian ini, maka hal ini pun dilaporkan ke perusahaan tempat FM kerja.
Rupanya, FM juga membawa 1 unit sepeda motor Smash warna biru dan 1 HP merek Oppo A5i.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




