Kasus Korupsi PT PAL di Jambi, Mantan Petinggi Bank Plat Merah Kacap Palembang Dituntut 3 Tahun Penjara
Rais Gunawan yang merupakan mantan Branch Bisnis Manager PT Bank BNI Kacab Palembang dituntut 3 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi PT PAL.-qudsiah/jambi-independent.co.id-
JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Terdakwa berinisial RG yang merupakan Branch Bisnis Manager sebuah bank plat merah Kacab Palembang dituntut 3 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi PT PAL.
Sempat mengalami penundaan pada minggu lalu, kini akhirnya tuntutan tersebutdibacakan di ruang sidang Tipikor Kartika, di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Senin 1 Desember 2025.
Pada kasus dugaan korupsi Rp 105 miliar yang dikucurkan dari bank tersebut untuk PT Prosympac Agro Lestari (PAL) tahun 2018-2019 di Jambi ini, Rais terlihat hanya tertunduk ketika JPU membacakan tuntutan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 3 tahun penjara dikurangi masa tahanan, dan membayar denda sebesar Rp 100 Juta dengan subsider 3 bulan penjara,"ujar JPU.
BACA JUGA:Siap Jadi Trendsetter Baru, Skutik Retro New Honda Scoopy Kini Makin Stylish
Selama tuntutan dibacakan terdakwa hanya tampak tertunduk, seolah sudah siap mendengarkan tuntutan dari JPU.
JPU tidak memberatkan uang pengganti dalam hal ini.
Adapun yang meringankan dan memberatkan terdakwa dalam hal ini, menjadi pertimbangan JPU dalam memutuskan tuntutannya.
Saat diwawancarai di luar persidangan, Insyayadi, Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini, membeberkan apa saja yang menjadi pertimbangan.
"Yang memberatkan itu terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Lalu yang meringankan yaitu belum pernah di hukum sebelumnya,"ungkap Insyayadi saat diwawancarai.
Dalam hal ini, JPU menuntut terdakwa dengan pasal 3 tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Karena salah satu unsur terpenuhi, jadi larinya ke subsider. Makanya tadi ada dikenakan subsider,"tambahnya.
Menanggapi tuntutan yang dikenakan terhadap terdakwa Rais, pihaknya mengajukan pembelaan atau pledoi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




