AWARDS
b9

Kasus Korupsi PT PAL di Jambi, Mantan Petinggi Bank Plat Merah Kacap Palembang Dituntut 3 Tahun Penjara

Kasus Korupsi PT PAL di Jambi, Mantan Petinggi Bank Plat Merah Kacap Palembang Dituntut 3 Tahun Penjara

Rais Gunawan yang merupakan mantan Branch Bisnis Manager PT Bank BNI Kacab Palembang dituntut 3 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi PT PAL.-qudsiah/jambi-independent.co.id-

BACA JUGA:Sempat Lumpuh Total, Elon Musk Gratiskan Starlink untuk Sumatra. Begini Caranya

"Kami akan mengajukan pledoi, dari saya selaku kuasa hukum dan juga dari terdakwa Rais,"ungkap salah satu kuasa hukum terdakwa.

Selanjutnya sidang akan digelar kembali pada Senin, 15 Desember 2025, dengan agenda pledoi atau pembelaan dari pihak terdakwa.

Sebelumnya diketahui bahwa terdakwa RG, diduga melakukan tindak pidana korupsi atas peminjaman kredit kepada Bank BNI Palembang oleh PT Prosympac Agro Lestari

Dalam hal ini RG berperan sebagai Branch Bisnis Manager.

BACA JUGA:Bocoran Daftar Gaji Pensiunan PNS per Golongan,. Simak Data Selengkapnya

RG tidak menganalisis dan tidak berhati-hati dalam menilai kemampuan PT Pal untuk membayar utang kreditnya kepada pihak Bank. 

Atas perbuatannya diperkirakan negara mengalami kerugian sebesar Rp 105 Miliar.

Akibat perbuatannya terdakwa diancam dan dikenakan pasal Primair yakni pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: