Muarojambi Lakukan Penyekatan Penyeimbang

Muarojambi Lakukan Penyekatan Penyeimbang

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, MUARASABAK – Tiak melengkapi diri dengan syarat masuk, puluhan kendaraan diputar balik saat penyekatan PPKM Level 4 berlaku di Kota Jambi. Sejak kemarin (23/8), Kota Jambi sudah memeberlakukan penyekatan arus lalu lintas saat PPKM level 4. Akses keluar-masuk warga di beberapa daerah penyangga pun ikut menyukseskan penyekatan KOta Jambi, seperti di Kabupaten Muarojambi dan Tanjung Jabung Timur.

Di perbatasan wilayah, petugas gabungan Satgas Covid-19 Kota Jambi, TNI-Polri, Satpol PP, siaga di pos pemeriksaan. Sebelum masuk Kota Jambi, pengendara dan penumpang, harus melengkapi diri dengan surat sudah vaksin, minimal vaksis pertama. Atau menunjukkan hasil tes PCR negative yang berlaku 1X24 jam dan surat tanda registrasi pekerja (STRP).

Tidak sedikit pengendara terpaksa putar arah, karena tidak membawa syarat masuk Kota Jambi. Setelah mendapat arahan dari pihak kepolsian, pengendara tersebut secara sukarela putar arah kembali ke Tanjab Timur. Namun, tidak sedikit pula pengendara lolos di pos penyekatan karena memenuhi syarat, seperti Rama, warga Muarasabak.

Ditemui lokasi sosialisasi, Rama, mengatakan, dirinya telah melengkapi persyaratan masuk ke Kota Jambi saat pemberlakuan PPKM level 4. Ia mengetahui persyaratan yang harus dibawa tersebut dari media massa.

"Kami tahu persyaratan masuk ke Kota Jambi dari media massa. Kebetulan sudah vaksin lengkap dan kami rasa ini adalah syarat yang utama untuk bisa masuk ke kota. Pada hari ini (kemarin, red) bersamaan saya interview pekerjaan," ungkapnya. “Mudah-mudahan saja bisa lolos pada saat pemeriksaan di pos penyekatan masuk Kota Jambi nanti," tambahnya.

Program penyekatan di Kota Jambi, mendapat dukungan Polres Tanjab Timur. Pihak kepolisian memberikan imbauan kepada pengendara yang hendak melintasi pintu penyekatan di simpang Pos Lantas Pelabi, Desa Kotabaru, Kecamatan Geragai, Tanjab Timur, Senin (23/8).

Dalam kegiatan ini, anggota Polri meng]himbau pengendara melengkapi diri, seperti kartu vaksin dan surat rapid nagatif. “Pada operasi ini, petugas kita mengimbau agar pengendara melengkapi diri dengan syarat masuk daerah penyekatan, seperti membawa kartu vaksin. Minimal vaksin pertama, hasil swab dengan hasil negatif, dan harus mengikuti protocol kesehatan,” kata Iptu F. Simatupang, Katim Regu III dan IV.

Sebagai salah satu daerah berbatasan langsung dengan Kota Jambi, Muarojambi pun ikut melakukan sosialisasi protokol kesehatan (prokes) dan syarat masuk Kota Jambi. Polres Muaro Jambi dalam waktu dekat juga akan melaksanakan penyekatan penyeimbang.

"Ketika akan bepergian harus melengkapi dokumen, seperti surat sudah divaksin dan surat keterangan swab, karena Kota Jambi saat ini telah berlaku Penyekatan PPKM Level 4 Kota Jambi," katanya.

Ada lima titik di Muaro Jambi yang akan dilakukan penyekatan sebagai penyeimbang PPKM Level 4 Kota Jambi. Kelima titik itu di Kecamatan Mestong, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kecamatan Sungai Gelam, Kecamatan Jaluko dan Kecamatan Maro Sebo. 

"Kita mengimbau warga sebelum memasuki Kota Jambi maupun sebaliknya untuk melengkapi surat-surat yang telah ditentukan oleh pemerintah Kota Jambi dengan melibatkan 47 personel," tandasnya. (pan/jun/ira)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: