Disanksi 6 Negara, Ekonomi Rusia Bisa Terancam
JAKARTA, JAMBI-INDPENDENT.CO.ID - Beberapa negara telah menjatuhkan sanksi pada Rusia. Ini karena invasi Rusia atas Ukraina yang terus terjadi.
Ada sekitar 6 negara yang telah memberikan sanksi pada Rusia, di antaranya yakni negara-negara besar.
Negara-negara yang menjatuhkan sanksi pada Rusia tersebut adalah Amerika Serikat, German, Jepang, Kanada, Italia dan Francis.
Rusia dijatuhkan sanksi pada lembaga keuangan yang dilakukan oleh Kanada, kemudian juga persoalan izin ekspor ke Rusia.
BACA JUGA : Ribuan Warga Sipil Ukraina Luka-luka, 352 Tewas, 14 di Antaranya anak-anak
BACA JUGA : Ukraina Siap Berdamai dengan Rusia, Tapi Ini Permintaannya
Negara yang menjatuhkan Amerika Serikat, kemudian penjatuhan sanksi ini diikuti oleh negara-negara Barat dan sejumlah negara di Asia Pasifik.
Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eisha M Rachbini mengatakan, konflik Rusia dan Ukraina akan membuat perekonomian golabal terganggu.
Di tengah pemulihan pasca Covid-19 ini, konflik geopolitik ini akan menyebabkan rantai pasokan komoditas terhambat yang menyebabkan meningkatnya kebutuhan dan harga.
"Karena perang, semua negara untuk mengekspor barang dan lainnya bisa terganggu, serta bisa buat pelabuhan rusak," kata dia, Senin 28 Februari 2022.
BACA JUGA : Yunani Meradang, 10 Warganya Tewas di Tengah Konflik Rusia-Ukraina
BACA JUGA : Kemenlu akan Evakuasi 153 WNI Keluar dari Ukraina
Amerika memberlakukan sanksi keuangan besar-besaran, seperti pemblokiran dari sisi keuangan. Di sektor perdagangan, Gedung Putih mengumumkan akan melakukan kontrol ekspor yang ketat.
Amerika juga akan memotong separuh impor teknologi tinggi dari Rusia. Negara itu bakal membatasi Rusia melakukan input terhadap teknologi Amerika.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: