Tok! Syarat Antigen dan PCR untuk Bepergian Dicabut, Ini Syaratnya

Tok! Syarat Antigen dan PCR untuk Bepergian Dicabut, Ini Syaratnya

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Aturan yang mewajibkan menunjukkan hasil tes antigen atau PCR, untuk perjalanan domestik melalui darat, laut, maupun udara, kini sudah dicabut.

Namun, kelonggaran itu bisa berlaku, jika sudah melaksanakan vaksin lengkap.

Hal ini dikatakan Wakil Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Luhut Binsar Pandjaitan.

"Sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif," kata dia, dalam konferensi pers daring terkait hasil ratas PPKM, Senin, 7 Maret 2022.

BACA JUGA: Gerakan Salat Pengurus MUI Pusat Fikri Bareno Keliru, Mahfud MD Sindir Begini

BACA JUGA: Mobil Ambulans Pengangkut Jenazah Eks DPRD Tabrak Truk, 1 Orang Tewas

Koordinator PPKM Jawa Bali itu mengatakan, keputusan ini dilakukan pemerintah untuk transisi menuju aktivitas normal. 

Luhut menyebut, kebijakan secara detail akan ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian/lembaga terkait dalam waktu dekat.

Dia juga mengatakan, seluruh kegiatan kompetisi olahraga dapat menerima penonton dengan syarat sudah melakukan vaksinasi booster dan menggunakan PeduliLindungi.

Kapasitas penonton yang diperbolehkan akan disesuaikan dengan level PPKM daerah di mana level 4 kapasitas hanya 25 persen; level 3 kapasitas 50 persen; level 2 kapasitas 75 persen; dan level 1 kapasitas 100 persen.

BACA JUGA: Tahun Ini Tak Ada Refocusing Lagi, Pemprov Jambi Bisa Jalankan Program dan Infrastruktur

BACA JUGA: Terungkap, Begini Kronologi Pembantaian Karyawan PTT Oleh KKB Papua

Dia memastikan, kebijakan yang diambil pemerintah diberlakukan atas dasar masukan para ahli di bidangnya.

Ia juga memastikan semua peta jalan yang dibuat hingga saat ini tetap diberlakukan dengan kehati-hatian dan tetap menjunjung tinggi prinsipnbertahap, bertingkat, dan berlanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: