Wah, MUI Cabut Aturan Jaga Jarak Salat

Wah, MUI Cabut Aturan Jaga Jarak Salat

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Setelah aturan swab dan PCR untuk bepergian dicabut, kini Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mencabut aturan menjaga jarak salat.

MUI kini telah memperbolehkan kembali saf salat berjamaah tanpa jarak. Diketahui sebelumnya, saat pandemi mulai melanda tanah air, MUI pernah mengeluarkan fatwa jaga jarak dalam saf salat. Fatwa ini dibuat, demi mengurangi risiko penularan Covid-19. 

Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo mengatakan, kebijakan MUI ini berdasarkan aturan pelonggaran yang dilakukan oleh pemerintah. Mulai dari penghapusan syarat tes covid bagi pelaku perjalanan domestik yang sudah vaksin dua dosis.

Rahmad melanjutkan, hal itu lah yang kemudian menjadi rujukan bagi MUI, untuk merevisi aturan menjaga jarak dalam salat berjamaah. 

BACA JUGA: Breaking News! Tahanan Lapas Sarolangun Kabur

BACA JUGA: Tuntut Kepsek Mundur, Siswa SMAN 3 Muarojambi Demo ke Kantor Gubernur

“Karena pemerintah melakukan penyesuaian, berdasarkan masukan dari ahli maupun penelitian data statistik kondisi Covid-19 yang ada di Indonesia. Tentu ini jadi rujukan yang dilakukan oleh MUI salah satunya,” ungkap Rahmad di Jakarta, seperti dikutip fin.co.id, Kamis 10 Maret 2022. 

Rahmad berpendapat, MUI telah memiliki berbagai pertimbangan dalam memutuskan kembali saf salat tanpa jarak tersebut.

Dia juga menilai, apa yang telah dilakukan oleh MUI ini tentu melalui berbagai pertimbangan, kajian yang seirama dengan dilakukan pemerintah.

Meski begitu, politisi PDIP ini menyampaikan beberapa catatannya terkait pelonggaran yang sudah dilakukan. Mulai dari harus digenjotnya vaksinasi bagi masyarakat minimal dosis lengkap dan booster.

BACA JUGA: Brak! Mobil Pick Up Terjun ke Jurang di Kerinci, Begini Kondisi Sang Sopir

BACA JUGA: Bisa Dituntut Usai Sindir Rombongan Artis di PFW, Wanda Hamidah Tantang Balik

Syarat lainnya adalah tetap menerapkan protokol kesehatan, serta evaluasi secara periodik terhadap keputusan itu.

Jika ternyata evaluasi tidak menimbulkan satu dampak yang signifikan kenaikan, menurutnya tidak masalah jika terus dilanjutkan lagi. “Tapi bila nanti ada kenaikan yang signifikan, secara keseluruhan ya Jabodetabek maupun di wilayah lain,” tegasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: