Apif Nikmati Uang Ketok Palu, Zumi Zola akan Dihadirkan dalam Sidang

Apif Nikmati Uang Ketok Palu, Zumi Zola akan Dihadirkan dalam Sidang

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Untuk membukti perbuatnyanya, seratusan jumlah saksi sudah diperiksa tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam perkara Apif Firmansyah. Ini terungkap pada pelimpahan berkas orang kepercayaan mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola, ke Pengadilan Negeri Jambi oleh Penuntut Umum KPK, Senin (14/3).

Meski berjumlah seratusan orang, penuntut umum tidak menghadirkan seluruhnya, hanya saksi berkaitan langsung dengan perbuatan yang didakwakan kepada Apif akan diperiksa.

“Jumlah saksi ada seratusan, tapi kan tidak dihadirkan semuanya, nanti akan kita pilah dan pilih. Apakah semua saksi akan dihadirkan, kan nggak juga. Seperti biasanya, tidak semua dihadirkan karena terkait batas waktu penahanan. Saksi tokoh (Zumi Zola) akan dihadirkan, pasti dihadirkan,” tegas Siswandono, salah seorang tim JPU KPK usai melimpahkan berkas.   

Dalam perkara ini, Apif Firmansyah, diduga menerima gratifikasi yang masuk ke Zumi Zola nilainya Rp 34 miliar. Kemudian terkait pemberian suap pada anggota DPRD Provinsi Jambi, sekitar Rp 13 miliar. Dari jumlah fantastis itu, Jaksa Penuntut Umum, menduga ada juga yang dinikmati Apif.

Baca Juga: Danrem 042/Gapu Pimpin Apel PAM Pengamanan Mantan Wapres Jusuf Kalla

Baca Juga: Danrem : Pengamanan Mantan Wapres Tak Boleh Main-Main

“Ada (dinikmati Apif) nanti di persidangan, saya kurang paham berapa-berapanya. Tapi ada juga yang dinikmati sendiri,” ungkapnya.
Selain itu, KPK juga menyiapkan banyak bukti surat untuk menjerat legislator Jambi tersebut.

“Bukti (dokumen) banyak pasti itu, nanti pas sidang. Sama dengan perkara-perkara sebelumnya masih dipakai,” tegasnya. Sementara terkait penahanan Apif, kini sepenuhnya menjadi wewenang Pengadilan Tipikor dan tempat penahanan terdakwa sementara ini tetap akan di titipkan pada Rutan KPK gedung Merah Putih.

“Tim jaksa masih akan menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” sebut Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri melalui siaran pers yang diterima Jambi Independent.

Baca Juga: Wakil Wali Kota Jambi Maulana Buka Pelatihan Perkoperasian, Ini Pesannya

Baca Juga: Kerugian dari Kebakaran Rumah Dinas Wakil Gubernur Jambi Belum Diketahui

“Terdakwa didakwa dengan dakwaan Kesatu, Pasal 12B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Kedua, Pertama Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Atau Kedua, asal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (ira/enn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: