Lihat nih Rokok Ilegal yang Disita Bea Cukai, Jumlahnya Fantastis

Lihat nih Rokok Ilegal yang Disita Bea Cukai, Jumlahnya Fantastis

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Bea Cukai terus menggencarkan penindakan terhadap rokok ilegal untuk melindungi masyarakat dari bahaya barang ilegal dan potensi penerimaan negara.

Penindakan kali ini dilakukan petugas Bea Cukai Jambi, Sulawesi Bagian Selatan, dan Bogor.

BACA JUGA : Video Penyuntikan Vaksin Kosong ke Anak Viral

Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana menyatakan, pihak yang terlibat dalam peredaran rokok ilegal bisa dipidana.

''Peredaran rokok ilegal melanggar ketentuan Undang-Undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007. Karena itu, kami senantiasa mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dengan mengenali ciri-ciri rokok ilegal,” ungkap Hatta.

Ciri-cirinya adalah rokok polos yang tidak dilekati pita cukai pada kemasan, menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, dan pita cukai salah peruntukan.

Hatta menambahkan, masih banyak ditemukan kasus peredaran rokok ilegal. Sebagai bentuk mitigasi risiko atas hal tersebut, Bea Cukai aktif melakukan penindakan.

BACA JUGA : Ortu Bejat, Tinggalkan Bayi Begitu Saja di Pinggir Sungai Batang Merao Hingga Meninggal Dunia

Bea Cukai Jambi berhasil menyita 1.280.000 batang rokok ilegal yang dilekati pita cukai bekas di wilayah Kota Baru, Jambi.

Petugas Bea Cukai Jambi mengejar dan menyisir truk yang menjadi target operasi. Petugas juga menangkap dua terduga berisnisial YN dan MY. 

Dari keterangannya, mereka berupaya mengelabui petugas dengan menyatakan barang bawaannya adalah paket kiriman.

Di Sulawesi Selatan, Bea Cukai melalui kegiatan cyber surveillance berhasil mendeteksi peredaran rokok ilegal dan menyitanya dari perusahaan jasa titipan. Petugas menyita 2 ribu batang rokok ilegal tanpa pita cukai.

Bea Cukai Bogor juga berhasil menggagalkan peredaran 6.280 batang rokok ilegal dari perusahaan jasa titipan.

Hatta mengimbau masyarakat untuk menghubungi Bea Cukai jika menemukan peredaran rokok ilegal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: