PSSI Digugat Perusahaan Asal Belgia, Diminta Bayar Utang Rp672 Miliar

PSSI Digugat Perusahaan Asal Belgia, Diminta Bayar Utang Rp672 Miliar

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Persatuan Sepak Bola Indonesia (PSSI) digugat oleh salah satu perusahaan asal Belgia Target Eleven. PSSI digugat melalui pengadilan arbitrase untuk olahraga (CAS).

Gugatan itu meminta agar PSSI segera membayar tuduhan utang yang mencapai US$47 Juta atau sekitar Rp672 miliar.

Sekjen PSSI, Yunus Nusi mengatakan akan menindaklanjuti kasus yang diklaim oleh perusahaan asal Belgia itu.

Menurutnya, kerja sama itu berlangsung di tahun 2013 antara Target Eleven dan PT Liga Prima Indonesia Sportindo (LPIS) di zaman kepengurusan Djohar Arifin Husin.

Baca Juga: Gol Tunggal Ismael Bennacer Kokohkan Posisi Milan di Puncak Klasemen

Baca Juga: Cek Peruntunganmu Lewat Ramalan Zodiak Hari Minggu, 20 Maret 2022, Taurus Tak Boleh Kikir

Saat itu PSSI dilanda oleh munculnya dualisme kompetisi, yakni Indonesia Super League (ISL) yang diakui oleh FIFA dan Liga Primer Indonesia (LPI) yang dianggap FIFA sebagai Breakway League.

Uniknya selama tiga kali kepemimpinan Ketua Umum PSSI (Djohar Arifin Husin, La Nyalla Matalitti, dan Edy Rahmayadi) tidak pernah dsinggung akan masalah ini.

Bahkan hingga saat ini, saat di bawah kepemimpinan Mochamad Iriawan, arisan utang ini tidak pernah disinggung apalagi dilaporkan pada saat Kongres yang dihadiri perwakilan FIFA, AFC, dan AFF.

’PSSI berniat baik untuk menyelesaikan kasus ini. Namun, Target Eleven bersikeras untuk menyeret administrasi sekarang yang tidak tahu menahu mengenai perjanjian yang terjadi hampir satu dekade yang lalu," ujar Yunus Nusi, dikutip dari laman resmi PSSI.

Baca Juga: Ampuh! Atasi Bau Mulut dengan 5 Cara Alami Ini, Bahannya Ada di Dapur

Baca Juga: Ingin Istri Makin Bergairah di Ranjang? Coba 6 Buah Ini

"Sementara itu, pihak LPIS tidak pernah disinggung dan dilibatkan oleh Target Eleven dalam kasus ini,” sambungnya.

Sementara itu, Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan, memberikan tanggapan terkait gugatan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: