Dipancing Melalui Grup Facebook

Dipancing Melalui Grup Facebook

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, MUARABUNGO, JAMBI – Tim Siluman Kota Polsek Muarabungo, mengamankan Rio Andrian Febriano (21), warga Desa Ujungtanjung Kampungpenual, RT 06, Kecamatan Jujuhan, Kamis (7/10) pukul 19.30, usai menjambret warga Dusun Pulaupekan, Kecamatan Bungodani.

Kapolsek Muarabungo, Iptu Ivan Ripai mengatakan, Rio Andrian Febriano sehari-harinya bekerja sebagai petani. Ia melakukan aksinya dijelaskan Ivan Ripai, saat si korban tengah berboncengan dengan anaknya dari pasar menuju rumah.

Namun setiba di Dusun Pulaupekan, Rio Andrian menysyl dan memepet motor yang dikendarai korban. Tak sampai di situ, ia langsung merampas hp korban.

“Sempat terjadi aksi tarik menarik. Setelah dapat hp, kemudia tersangka kabur,” kata dia.

Mengalami itu, korban melapor ke Polsek Muarabungo. Penyelidikan pun dilakukan, berbekal ciri-ciri yang didapat, tak berselang lama Polisi mengamankan Rio Andrian saat akan bertransaksi melalui media sosial Facebook.

Polisi yang menerima informasi memancing Rio, berpura-pura sebagai pembeli dengan sistem COD. Mereka pun janji bertemu di SPBU Sungairumbai, Kabupaten Dhamasraya, Provinsi Sumbar,

“Saat itu, yang bersangkutan langsung kita amankan. Hasil pemeriksaan sementara, ia menjambret karena terdesak kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.

Kini, Rio Andrian masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Muarabungo. Ia dijerat dengan pasal 365 ayat 1 KUP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (mai/zen)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: