Sidang PDAM Tirta Mayang, Saksi Mengaku Tak Tahu DHS Cabang Palembang Menjual Alat Kimia
Suasana sidang korupsi PDAM -Foto : Surya Elviza-Jambi independent
JAMBI – Sidang dugaan korupsi pengadaan bahan kimia penjernih air Sucolite di Perumda Tirta Mayang Kota Jambi kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Rabu sore 19 Agustus 2026.
Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menghadirkan satu saksi, yakni Direktur PT Definite Hue of Solutions (DHS) Pusat, Henken Wong.
PT DHS merupakan perusahaan yang menaungi cabang Palembang, yang menjadi peserta lelang dalam pengadaan bahan kimia penjernih air Sucolite di PDAM Tirta Mayang Kota Jambi.
Dalam sidang, Saksi Henken Wong mengaku tidak mengetahui kegiatan penjualan bahan kimia yang dilakukan DHS Cabang Palembang kepada PDAM Tirta Mayang. Henken menjelaskan, berdasarkan akta perusahaan, PT DHS bergerak di bidang aksesoris serta penjualan instrumen pabrik.
BACA JUGA:Sopir Mengantuk! Pajero Melaju hingga Terjun ke Jurang 6 Meter di Ness Batang Hari, 1 Orang Tewas
"Tidak bergerak di bidang alat kimia sejak 2017," ujar Henken dalam persidangan.
Ia juga mengaku tidak mengetahui adanya kerja sama antara DHS Cabang Palembang dengan PDAM Tirta Mayang dalam pengadaan bahan kimia Sucolite.
"Saya tidak tahu," katanya.
Namun sakai Henken mengakui terdapat akta pernyataan tambahan terkait penjualan bahan kimia yang dibuat pada 24 Maret 2022.
Penasihat hukum terdakwa Rusdi Wahab, Aswandi, mempertanyakan bagaimana DHS Cabang Palembang dapat melakukan kerja sama dengan PDAM Tirta Mayang tanpa sepengetahuan pihak pusat.
Henken menjelaskan, DHS pusat memberikan keleluasaan kepada cabang untuk melakukan kerja sama dengan pihak lain selama kegiatan tersebut memberikan keuntungan.
BACA JUGA:Tarif Masuk Museum Bakal Naik? Pemprov Jambi Bakal Sesuaikan Tarif Masuk Museum Usai Revitalisasi
"Saya tidak pernah ikut campur dengan proses penjualan di DHS Cabang. Saya serahkan sepenuhnya jalannya perusahaan kepada cabang," ungkapnya.
Usai persidangan, JPU Kukuh Prima mengatakan sebenarnya pihaknya memanggil enam orang saksi untuk persidangan kali ini. Namun, hanya satu saksi yang hadir.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


