Terkait Persoalan Lahan SDN 212, Wako Fasha: Ada Upaya Hukum Lanjutan

Terkait Persoalan Lahan SDN 212, Wako Fasha: Ada Upaya Hukum Lanjutan

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Polemik persoalan lahan SDN 212 antara Pemkot Jambi dan Hermanto sebagai pemegang sertifikat nomor 1535 tahun 1986 akan berlanjut. Hal tersebut ditegaskan oleh Wali Kota Jambi, Syarif Fasha.

Meski kini sudah ada keputusan dari Pengadilan Negeri (PN) Jambi yang menyatakan Hermanto berhak atas lahan dengan sertifikat nomor 1535 itu, namun Pemkot Jambi masih akan melakukan upaya hukum lanjutan.

Kata Wali Kota Jambi, Syarif Fasha, terkait lahan SDN 212 itu, Pemkot Jambi masih ada upaya-upaya hukum yang lain, yakni di tingkat pengadilan tinggi, kasasi dan lainnya.

“Kita akan gunakan upaya hukum tersebut,” kata Fasha.

Baca Juga : Menantu Rizieq Shihab Diplot Jadi Ketum FPI, Mahfud MD: Itu Kan Sama Saja dengan Perkumpulan Arisan

Baca Juga : Tim Itjenad Lakukan Pengawasan Post Audit di Jajaran Korem 042/Gapu

Fasha menyebutkan, pada intinya kenapa sekolah tersebut dibangun di sana, tentu ada dasar dan cerita.

“Kenapa dibangun di sana. Tidak mungkin pemerintah membangun sembarangan. Tidak mungkin tiba-tiba bangun di pinggir jalan, pasti ada kata mufakat waktu itu dengan generasi sebelum ini,” jelas Fasha.

“Ada kata mufakat antara pemilik tanah dan pamerintah saat itu. Sehingga pemerintah membangun sekolah di sana,” tambahnya.

Fasha menjelaskan, awalnya di sana merupakan sekolah Inpres. Sekolah itu dibangun untuk bagaimana  pada kala itu masyarkat semua mendapatkan pendidikannya. “Kita harus lihat itu,” katanya.

Baca Juga: Laka Maut Motor vs Truk Batu Bara di Tanjung Lumut, 1 Orang Tewas

Baca Juga: Diduga Korupsi DD, Mantan Kades Pematangraman Jadi Tersangka

Memang sebut Fasha, saat ini Pengadilan Negri sudah mengeluarkan keputusan. “Tapi kami punya upaya hukum, sampai upaya hukum terakhir. Pemerintah tidak boleh menerima begitu saja,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, berdasarkan gugatan Nomor: 120/Pdt.G/2021/PN Jambi yang dilayangkan Hermanto terhadap sejumlah pihak, pada Agustus 2021 lalu, terhadap sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No 1535 tahun 1986 yang berada di bawah bangunan SDN 212 Kota Jambi, RT 02, Kelurahan Kenaliasam Bawah, Kecamatan Kotabaru, akhirnya dimenangkan Hermanto selaku pemilik tanah.

Putusan pengadilan ini keluar pada Rabu (23/3) lalu. Dikutip dari laman Sipp.pn-jambi.go.id, adapun pihak tergugat yakni, tergugat I Walikota Jambi, tergugat II Bupati Batanghari, tergugat III DPRD Kota Jambi, tergugat IV Disdik Kota Jambi, tergugat V Kepala SDN 212 Kota Jambi, tergugat VI Kantor Pertanahan Kota Jambi dan tergugat VII Kantor Pertanahan Kabupaten Batanghari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: