KPK Bergerak ke Ambon, 2 Mobil Disita

KPK Bergerak ke Ambon, 2 Mobil Disita

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Dua mobil yang diduga hasil suap, gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

 
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, ditemukan dan diamankan berbagai bukti diduga terkait perkara, di antaranya dua unit mobil, dokumen-dokumen terkait aliran sejumlah uang yang diduga dinikmati oleh tersangka TSS dan kawan-kawan.
 
Fikri mengatakan penggeledahan itu dilakukan di kediaman Tagop, rumah pihak swasta Ivana Kwelju, dan sebuah kantor.
 
Barang bukti yang disita bakal dibawa ke Gedung KPK, Jakarta Selatan. Para saksi juga akan dikonfirmasi mengenai barang temuan KPK itu.
 
"Bukti-bukti ini masih akan dianalisis kembali dan disita untuk melengkapi berkas perkara," ujar Fikri. 
 
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa, serta dua pihak swasta Johny Ryndard Kasman dan Ivana Kwelju.
 
Ivana disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 
 
Sementara itu, Tagop dan Johny disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(tan/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: