Hak Asasi Manusia (6)

Hak Asasi Manusia (6)

Oleh: Musri Nauli

Setelah membicarakan HAM sebagai hak dan juga membicarakan tanggungjawab warga negara untuk menghormati dan menghargai HAM, maka kali ini kita membicarakan tentang tanggungjawab negara didalam HAM.

Didalam Pasal 71 UU HAM disebutkan “Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam Undang-undang ini, peraturan perundnag-undangan lain, dan hukum internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh negara Republik Indonesia.

Tanggungjawab itu meliputi langkah implementasi yang efektif dalam bidang hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamanan negara, dan bidang lain (Pasal 72 UU HAM).

Namun yang sering dilupakan, diluar dari HAM sebagai definisi HAM Non derogable rights adalah definisi HAM yang tidak boleh dkurangi dalam keadaan apapun, termasuk kedalam keadaan perang, sengketa bersenjata dan keadaan darurat, maka HAM juga dibatasi.

Menurut Pasal 73 UU HAM disebutkan “Hak dan kebebasan yang diatur dalam Undang-undang ini hanya dapat dibatasi oleh dan berdasarkan undang-undang, semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia serta kebebasan dasar orang lain, kesusilaan, ketertiban umum, dan kepentingan bangsa”.

Sedangkan pasal 74 UU HAM ditegaskan “Tidak satu ketentuanpun dalam Undang-undang ini boleh diartikan bahwa Pemerintah, partai, golongan atau pihak manapun dibenarkan mengurangi, merusak, atau menghapuskan hak asasi manusia atau kebebasan dasar yang diatur dalam Undang-undang ini.

Dengan demikian maka diluar HAM dari pendekatan HAM Non derogable rights maka dapat dibatasi. Dengan makna terhadap “dibatasi” haruslah berdasarkan UU.

Sehingga membicarakan HAM haruslah diletakkan pada irisan yang tepat.

Advokat. Tinggal di Jambi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: