Penertiban Kawasan Hutan di Jambi: Menangkal Hoaks dan Meluruskan Fakta
Jefri Bintara Pardede-dok/jambi-independent.co.id-
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Penertiban Kawasan Hutan (PKH) bukanlah operasi sepihak yang mengorbankan masyarakat, melainkan bagian dari komitmen pemerintah untuk menata ulang pengelolaan hutan secara adil, berkelanjutan, dan berpihak pada rakyat.
PKH, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2025, adalah strategi korektif untuk menghentikan praktik perambahan kawasan hutan secara ilegal yang selama ini dilakukan secara massif, sistematis, dan dalam banyak kasus, ditunggangi kepentingan ekonomi kelompok elite tertentu.
Di wilayah seperti Jambi, yang memiliki kekayaan ekologis sekaligus sejarah panjang konflik agraria—PKH sering disalahpahami. Lebih parah lagi, banyak disinformasi sengaja disebarkan oleh aktor-aktor yang merasa kepentingannya terancam.
Mereka adalah pihak-pihak yang selama ini menikmati keuntungan besar dari praktik ekspansi perkebunan di kawasan hutan tanpa izin yang sah.
BACA JUGA:Wajib Tahu ! Apa yang Didapat Jika Rutin Konsumsi Buah Apel
Yang perlu diingat: PKH bukan untuk menindas rakyat kecil. Justru sebaliknya—untuk melindungi hak-hak masyarakat dan memperbaiki ketimpangan struktural yang selama ini dibiarkan.
Regulasi Dibentuk untuk Keadilan, Bukan Represif
PKH berdiri di atas dasar hukum yang kokoh. Selain Perpres 5/2025, ada juga PP No. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan yang menegaskan batas fungsi kawasan hutan.
Ditambah lagi dengan Keputusan Jaksa Agung No. 58 Tahun 2025 yang menempatkan proses hukum sebagai bagian penting dalam upaya penertiban.
Semua regulasi ini adalah wujud kehadiran negara—yang bukan sekadar menjaga pohon atau lahan, tapi menjaga keadilan bagi seluruh rakyat.
Pemerintah hadir bukan untuk menghukum, tapi untuk mengatur agar akses terhadap sumber daya bisa dibagi secara adil dan lestari, serta menjamin hutan tetap hidup bagi anak cucu kita.
Masyarakat Kecil Tidak Perlu Takut
Kekhawatiran masyarakat, khususnya petani sawit pemilik lahan kecil di bawah 5 hektare, adalah hal yang manusiawi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




