Berantas PETI di Merangin! Polisi Amankan 1 Pelaku dan Alat Berat

Berantas PETI di Merangin! Polisi Amankan 1 Pelaku dan Alat Berat

Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia, menunjukkan foto alat berat yang berhasil diamankan.-ist/jambi-independent.co.id-

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Aksi penambangan emas tanpa izin (PETI) di Provinsi Jambi, seolah tak pernah ada habisnya.

Tim gabungan dari Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi bersama Polres Merangin menggerebek lokasi PETI tepatnya di Dusun 4, Desa Bukit Beringin, Kecamatan Bangko Barat.

Giat ini dilaksanakan pada Rabu malam, 17 Juli 2025 lalu. Polda Jambi dan Polres Merangin kali ini tak main-main. 

Jika biasanya kebanyakan operasi tak pernah berhasil menangkap pelaku, kali ini dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan 1 pria berinisial RS, yang mengaku sebagai operator alat berat excavator di lokasi tambang emas ilegal tersebut.

BACA JUGA:Wih Bandel! Aktivitas PETI di Sekitar Bandar Muara Bungo Masih Terjadi, Satgas PETI Turun ke Lokasi

Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia, mengatakan bahwa operasi ini dimulai malam hari.

"Saat sampai, para pekerja langsung melarikan diri dan meninggalkan alat berat di lokasi. Setelah dilakukan penyisiran, 1 orang berhasil diamankan saat bersembunyi tak jauh dari alat berat,” kata dia, Kamis 24 Juli 2025.

Dari lokasi, Polda Jambi menyita 1 unit excavator merek Hitachi beserta sejumlah barang bukti lainnya. Semua barang bukti telah diamankan dan dititipkan di Mapolres Merangin untuk proses hukum lebih lanjut.

Menurut keterangan awal dari tersangka, aktivitas tambang ilegal tersebut baru beroperasi sejak awal Juli 2025.

BACA JUGA:Simak! Ini Arahan Kakorlantas Polri Terkait Polisi yang Terbukti Pungli di Jalan

RS mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial N yang diduga sebagai pemilik alat berat sekaligus pemodal kegiatan tambang emas ilegal itu. Saat ini, polisi masih memburu N.

Akibat perbuatannya, RRS terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: