Bandel! Polisi Tangkal 8 Pelaku Tambang Emas Ilegal di Kabupaten Tebo, Kocar Kacir Saat Digerebek
Pelaku PETI kocar kacir saat digerebek oleh polisi.-ist/jambi-independent.co.id-
TEBO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tebo, mengamankan 8 pekerja di lokasi penambangan emas tanpa izin (PETI) atau tambang emas ilegal, yang menggunakan rakit di wilayah Kabupaten Tebo.
Penangkapan terhadap para pelaku tambang emas ilegal ini, dilakukan dalam operasi yang dilakukan pada hari Rabu tanggal 7 Januari 2026, di kawasan perkebunan sawit Dusun Tanjung Kirai, Desa Puntikalo, Kecamatan Sumay.
Penangkapan ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Tebo Iptu Rimhot Nainggolan, saat dikonfirmas hari Jumat tanggal 10 Januari 2026.
"Mereka sudah kita amankan. Ini merupakan hasil laporan masyarakat serta upaya perlindungan terhadap lingkungan dari dampak kerusakan akibat PETI," kata dia.
Lanjut Iptu Nainggolan, polisi berhasil mengamankan sejumlah alat bukti yang digunakan untuk menambang.
Di antaranya 5 unit mesin pompa, galon berisi minyak solar untuk kegiatan operasi, alat penyaring emas, selang hingga nampan besar (dulang).
Saat ini, 8 pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres Tebo untuk menjalani pemeriksaan intensif dan proses hukum lebih lanjut.
Dia menekankan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas tambang ilegal yang merusak ekosistem dan melanggar hukum.
Polres Tebo mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar tidak terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya praktik serupa di wilayah mereka guna menjaga kelestarian alam dan ketertiban hukum.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 158 undang-undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.
Berdasarkan aturan tersebut, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi di antaranya izin usaha pertambangan (IUP), izin usaha pertambangan khusus (IUPK) atau izin pertambangan rakyat (IPR).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




