Lebih Gampang! Urus Paspor Sekarang Bisa di Mall Pelayanan Publik Kota Jambi
Mall Pelayanan Publik Kota Jambi kini menghadirkan gerai untuk pembuatan paspor.-fengki/jambi-independent.co.id-
KOTA JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Warga KOTA JAMBI yang mau membuat atau perpanjang paspor, kita tak perlu bingung lagi.
Kini, Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kembali menghadirkan inovasi dalam hal pengurusan e-paspor.
DPMPTSP Kota Jambi kini memperluas akses layanan publik bagi masyarakat, agar pengurusan e-paspor bisa lebih cepat dan mudah.
Kali ini, Pemkot Jambi mengoptimalkan sistem layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Jambi dengan menghadirkan layanan pengurusan paspor eletronik (e-paspor).
BACA JUGA:Baik Untuk Pencernaan dan Usus, Ini Dia 10 Sayuran Dengan Kandungan Tinggi Serat
Layanan tersebut merupakan hasil kolaborasi dengan Kantor Imigrasi Jambi, yang dihadirkan untuk memberikan kemudahan dan percepatan bagi masyarakat dalam mengurus atau mengganti paspor.
Tak hanya itu, di DPMPTSP Kota Jambi, masyarakat juga bisa menikmati berbagai layanan perizinan yang tersedia di sana.
"Ini adalah sistem pembaruan yang lebih modern dan efisien. Integrasi layanan ini turut mendukung visi misi dari pemerintah, untuk mewujudkan tata kelola pemerintah yang bersih, efektif dan efisien," kata Kepala DPMPTSP Kota Jambi, Yon Heri, Jumat4 Juli 2025.
Terkait proses pembuatan e-paspor ini, Kepala DPMPTSP Kota Jambi itu mengatakan bahwa sistemnya tidak jauh berbeda dengan yang ada di Kantor Imigrasi.
BACA JUGA:Laka Maut di Merangin! Tabrak Truk Sawit, 2 Penumpang HiAce Family Raya Tewas di Tempat
Kata dia, pemohon disarankan untuk mendaftar antrean secara online terlebih dahulu melalui aplikasi M-Paspor (download di googleplaystore atau appstore) untuk meminimalisir waktu tunggu di lokasi.
Setelah mendapatkan jadwal, pemohon dapat datang ke loket Imigrasi di MPP Kota Jambi, dengan membawa persyaratan lengkap.
Persyaratan lengkap ini seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran/Ijazah/Buku Nikah (untuk paspor baru), dan untuk perpanjangan petugas akan melakukan verifikasi dokumen, pengambilan data biometrik (sidik jari dan foto).
Dengan hadirnya layanan pembuatan e-paspor, Yon Heri menyebut, maka MPP Kota Jambo saat ini telah memiliki 31 gerai atau loket layanan, baik dari instasi pusat, provinsi dan Kota Jambi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



