Soal Putusan MK Sekolah Gratis, BBS: Kita Tidak Kuat

Soal Putusan MK Sekolah Gratis, BBS: Kita Tidak Kuat

Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno-faisal/jambi-independent.co.id-

MUARO JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 

MK memerintahkan pemerintah menggratiskan pendidikan wajib belajar 9 tahun.

Dalam keputusan tersebut, MK menyatakan bahwa pendidikan tingkat SD dan SMP harus diselenggarakan tanpa pungutan biaya atau gratis di sekolah negeri maupun swasta.

Putusan sekolah gratis tersebut, berawal dari permohonan pasal 34 Ayat (2) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI).

BACA JUGA:Rombak Besar-besaran! Ini Nama 107 Pejabat Eselon III dan IV yang Dilantik Gubernur Jambi Al Haris

Keputusan MK terkait sekolah gratis ini mendapat respon dari Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno (BBS).

Menurut BBS, pihaknya sampai saat ini masih menunggu petunjuk teknis dari kementrian.

"Oh belum, soal itu kita masih tunggu," kata Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno (BBS) usai menghadiri penyerahan TK Patra Serandi dari Pertamina EP Field ke Pemdes Talang Belido, Kamis 12 Juni 2025.

BBS melanjutkan, terkait keputusan MK ini, nanti kementerian yang membahas teknis. Setelah itu baru ada tindak lanjut ke Pemkab. "Nanti ada tindak lanjut ke kita, mari kita tunggu," ujarnya.

BACA JUGA:Mana yang Lebih Sehat, Bersepeda atau Jalan Kaki? Yuk Simak Penjelasannya

Ditanya, dengan postur APBD Muaro Jambi apakah sanggup menggratiskan pendidikan sesuai putusan MK, BBS mengatakan terkait ini, APBD Muaro Jambi tidak akan kuat. "Oh kita tidak kuat, tidak akan kuat," ucapnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: