Nah! Begini Respon DPRD Kota Jambi Terkait Putusan Sekolah Gratis dari MK

MK putuskan sekolah gratis untuk tingkat SD dan SMP.-ist/jambi-independent.co.id-
KOTA JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan agar pemerintah pusat dan daerah, terkait sekolah gratis untuk negeri dan swasta bagi jenjang SD hingga SMP.
Keputusan MK terkait sekolah gratis ini mendapat respon dari DPRD Kota Jambi.
Dewan menilai Pemkot Jambi harus mengkaji ulang melihat besarnya anggaran yang akan dikucurkan terkait sekolah gratis ini.
"Kalau di tingkat nasional sudah ditanggapi Wamendagri yang akan melihat sejauh mana kekuatan pemerintah daerah," kata Fahrul Ilmi, Selasa 10 Juni 2025.
BACA JUGA:Pagi Ini, Gubernur dan Wali Kota Jambi Kompak Tertibkan Pedagang di Pasar Baru Talang Banjar
Dijelaskan Fahrul, terkait ini pihaknya dari Komisi IV DPRD Kota Jambi sudah berkomunikasi dengan Disdik Kota Jambi bagaimana merespon putusan MK tersebut.
Yang jelas kata dia, bahwa penekanannya, MK menginginkan jangan ada lagi yang dibayar, jangan ada lagi pendidikan itu berat bagi masyarakat di negeri maupun swasta.
"Tinggal kita mendetailkan saja, sejauh mana kekuatan pemerintah daerah bisa mensupport agar pendidikan bisa dirasakan sama di seluruh sekolah negeri dan swasta, tidak memberatkan," kata dia.
Lanjutnya, sekolah swasta juga harus refleksi, jangan memberatkan wali murid kemudian juga tidak menghasilkan kualitas terbaik.
"Kita melihat keputusan MK ini bagus, semangatnya adalah tanggung jawab pemerintah, jangan pemerintah tidak hadir," sambungnya.
Menurut Fahrul Ilmi, Kota Jambi harus mengkaji ulang bila SPP disamakan, karena besarnya anggaran yang akan dikeluarkan.
"Pemkot Jambi harus mengkaji ulang, karena ini lumayan besar. Tapi kalau ada standarisasi pendidikan sekolah negeri dan swasta di Kota Jambi, saya pikir minimal intervensi itu bisa dilakukan," tegasnya.
Lanjutnya, ketimpangan sekolah negeri dan swasta itu luar biasa, dan ini masih harus diintervensi juga, jangan sampai pendidikan itu tidak merata dan berkualitas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: