Gak Nyangka! Ternyata Ini Alasan Warga Kerinci Sampai Nekat Bikin Uang Palsu

DPRD Kabupaten Tebo belum terima data efisiensi anggaran dari TPAD Tebo.-ist/jambi-independent.co.id-
BACA JUGA:Baca Nih! Bupati Tebo Tegaskan Kendaraan Dinas Bukan untuk Kepentingan Pribadi
BACA JUGA:Bupati Anwar Sadat Pimpin Langkah Strategis Tanjabbar dalam Pelestarian Bahasa Lokal dan Budaya
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 36 ayat (3) Jo Pasal 26 ayat (3) Atau Kedua Pasal Pasal 36 ayat (1) Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit Printer merek Canon Pixma G 2000 warna hitam, 1 gunting untuk merapikan hasil cetakan, 1 kantong kertas merek SIDU A4 berisi kertas sebanyak 150 lembar, 1 robekan uang palsu, dan 2 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: