Kapok Gak! 3 Anggota Polres Sarolangun Kena PTDH Gegara Langgar Kode Etik

Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya saat memimpin upacara PTDH terhadap 3 personel Polres Sarolangun.-ist/jambi-independent.co.id-
SAROLANGUN, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya, memimpin Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 3 orang anggotanya (ES), (DW) dan (MA).
Upacara PTDH yang dilaksanakan di Polres Sarolangun itu, digelar hari Rabu tanggal 4 Juni 2025.
Ketiga orang tersebut diberhentikan dari Polri berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Jambi Nomor : KEP/148/IV/2025 tanggal 15 April 2025 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Yang bersangkutan terbukti secara sah melanggar pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003, PP Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Etik Profesi Polri.
BACA JUGA:Petani Khawatir! Sawah di Kerinci Mulai Kekeringan Akibat Musim Kemarau
Hadir dalam upacara PTDH itu pada PJU Polres Sarolangun, Kapolsek, perwira, serta anggota Polres dan Polsek Jajaran.
Walupun tanpa dihadiri oleh anggota yang dipecat, kegiatan tetap dilakukan dengan membawa foto yang bersangkutan dan dihadapkan kepada Kapolres Sarolangun selaku Inspektur Upacara.
Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya, menyampaikan bahwa persitiwa ini sangat memprihatinkan dan sebenarnya tidak perlu terjadi jika seandainya masing-masing anggota Polri mampu mengendalikan dan memahami dirinya sebagai insan Bhayangkara.
Selain itu kata dia, menyadari bahwa walaupun profesi Polri tidak menjanjikan kekayaan, namun memberikan kesempatan untuk hidup bermartabat.
BACA JUGA:Nah Loh! Harga Batu Bara Turun Jadi 100,97 Dolar AS per Ton
Dia juga mengimbau kepada seluruh personel untuk meningkatkan profesionalisme, kedisiplinan serta menjunjung tinggi Kode Etik profesi Polri.
“Kejadian ini sebenarnya tidak perlu terjadi, sebab tidak ada pimpinan yang ingin kehilangan anggotanya, apalagi melalui proses PTDH," kata AKBP Budi Prasetya.
Namun kata dia, ini dilakukan sebagai bentuk komitment terkait keseimbangan antara reward dan punishment.
Di hadapan seluruh anggota, Kapolres Sarolangun berharap agar kiranya dapat mengambil pelajaran dari peristiwa ini, sehingga ke depannya tidak terjadi lagi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: