Jelang Idul Fitri, Pemkab Tanjab Timur Tetapkan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah, Segini Nilainya

Jelang Idul Fitri, Pemkab Tanjab Timur Tetapkan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah, Segini Nilainya

Simak besaran zakat fitrah dan fidyah di Tanjab Timur.-ist/jambi-independent.co.id-

TANJAB TIMUR, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Pemkab Tanjab Timur) telah menetapkan besaran Zakat Fitrah dan Fidyah menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah/2025.

Penetapan ini berdasarkan hasil rapat bersama Kementerian Agama (Kemenag), Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), dan instansi terkait pada 11 Maret 2025.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Tanjab Timur, Taufik Hidayat, menjelaskan bahwa Zakat Fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk bahan makanan pokok (beras) atau uang tunai senilai 2,5 atau 3,5 liter beras.

"Untuk besaran Zakat Fitrah terendah ditetapkan sebesar Rp 35 ribu per jiwa, sedang Rp 40 ribu per jiwa, dan tertinggi Rp 47 ribu per jiwa," ungkap Taufik Hidayat.

BACA JUGA:Polda Jambi Siapkan 3.330 Personel untuk Operasi Ketupat 2025, Ini Fokusnya

BACA JUGA:Tirta Mayang FC Juara 'Tirta Mayang Ramadhan Fun Games 2025', Erza Kurniawan Top Skor

Sementara itu, nilai Fidyah di Tanjab Timur ditetapkan minimal Rp35 ribu per jiwa per hari, atau disesuaikan dengan harga makan tiga kali sehari di wilayah kecamatan dan desa masing-masing.

Taufik Hidayat mengimbau masyarakat untuk membayar Zakat Fitrah melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang telah dibentuk di tingkat kecamatan maupun kabupaten.

"Bagi masyarakat yang akan membayar uang Zakat Fitrah bisa langsung ke UPZ yang sudah dibentuk," imbaunya.

Pembayaran melalui UPZ diharapkan dapat mempermudah penyaluran zakat kepada yang berhak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: