Kejaksaan Tangkap DPO Kasus Korupsi Dana KUR di Kerawang

Kejaksaan Tangkap DPO Kasus Korupsi Dana KUR di Kerawang

DPO kasus korupsi dana KUR ditangkap.-ANTARA-

LAMPUNG, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung berhasil menangkap Ahmad Zainal Abidin Arif, terpidana Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus korupsi penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank BUMN tahun 2021-2022.

"Tim di bawah pimpinan Kasi Pidsus Hasan As'ari akhirnya berhasil menangkap terpidana DPO atas nama Ahmad Zainal Abidin Arif," kata Kasi Intelijen Kejari, M Angga Mahatama, dalam keterangannya di Bandarlampung, Selasa 19 Maret 2025.

Ahmad Zainal berhasil ditangkap di Kabupaten Kerawang, Jawa Barat, dalam kasus korupsi dana KUR ini. Penangkapan ini berawal dari informasi bahwa terpidana bekerja di PT Nusareka Prima Engineering di Kerawang.

"Terpidana yang merupakan warga Jalan M Safei, Dusun Sidosari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, kita tangkap pada Senin kemarin. Penangkapan berdasarkan Surat Penetapan Nomor: PRINT-917/L.8.10/Fd.1/02/2025 Tanggal 10 Februari 2025," jelas Angga.

BACA JUGA:Kenali Micro Sleep Saat Mudik, Kondisi Berbahaya Saat Mengemudi Jarak Jauh, Ini Cara Ampuh Menghindarinya!

BACA JUGA:Peduli Korban Banjir, Ketua TP PKK Batanghari Salurkan Bantuan Sembako di Tengah Ramadan

Modus Operandi dan Kerugian Negara

Angga mengungkapkan, Ahmad Zainal melakukan korupsi dana KUR dengan mengajukan kredit fiktif melalui rekayasa usaha sebanyak 46 debitur.

Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp2.011.810.393 berdasarkan laporan hasil audit Kantor Akuntan Publik.

"Tim selanjutnya melakukan penahanan terhadap terpidana selama 20 hari ke depan, di Rutan Kelas I Bandarlampung, terhitung sejak 18 Maret 2025 hingga 6 April 2025. Penahanan ini untuk memudahkan pemeriksaan lanjutan," katanya.

"Kami mengimbau kepada terpidana DPO lainnya agar menyerahkan diri sebelum kami lakukan tindakan tegas. Tidak ada tempat bagi DPO untuk melarikan diri, segeralah menyerahkan diri," tegas Angga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: