Polres Sarolangun Tetapkan 9 Tersangka Kasus Pengeroyokan Warga Batang Asai Hingga Tewas

Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya, saat menyampaikan penetapan tersangka.-ist/jambi-independent.co.id-
Sementara, terkait motif kejadian ini, masyarakat Dusun Bawah Buluh merasa marah dikarenakan korban sudah berulang kali diduga melakukan pencurian di sana.
Akhirnya Rimis Rimis tertangkap saat akan melakukan pencurian di rumah Mar’i. Spontan massa langsung menghakiminya hingga meninggal dunia, saat mendapat perawatan di puskesmas.
BACA JUGA:Waduh! Pengangkatan CPNS Bungo Formasi 2024 Ditunda hingga Oktober 2025
BACA JUGA:KPK Sita Sejumlah Dokumen Usai Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Korupsi Bank BJB
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka akan dijerat pasal 170 ayat 2 ke (3) huruf e KUHPidana, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: