Polres Sarolangun Tetapkan 9 Tersangka Kasus Pengeroyokan Warga Batang Asai Hingga Tewas

Polres Sarolangun Tetapkan 9 Tersangka Kasus Pengeroyokan Warga Batang Asai Hingga Tewas

Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya, saat menyampaikan penetapan tersangka.-ist/jambi-independent.co.id-

SAROLANGUN, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Satreskrim Polres Sarolangun, menetapkan 9 tersangka kasus pengeroyokan yang menyebabkan Rimis warga Desa Sungai Bemban Batang Asai meninggal dunia.

Peristiwa ini sendiri, terjadi di Dusun Bawah Buluh, Desa Datuk Nan Duo, Kecamatan Batang Asai, Kabupaten Sarolangun, Jambi. 

Hal ini disampaikan Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya, didampingi Kasat Reskrim Iptu June Haler Sianipar, Kanit Idik I Ipda Irghie Mahirawan, Kasat Intel AKP Tarjono dan Kasi Humas AKP Riendradi. 

AKBP Budi mengatakan bahwa polisi telah menetapkan 9 orang tersangka dalam kasus pengeroyokan yang terjadi di Desa Datuk Nan Tua Batang Asai Sarolangun pada tanggal 2 Maret 2025 lalu.

BACA JUGA:Berdaya di Desa, UMKM Gula Aren Ini Berhasil Ekspor Tembus Pasar Global Berkat BRI

BACA JUGA:Perluas Aksesibilitas Masyarakat, DPLK BRI Jalin Kerja Sama dengan Bank Raya Melalui Digitalisasi Dana Pensiun 

“Masih ada kemingkinan bertambah sesuai dengan perannya masing-masing. Yang jelas hari ini Satreskrim telah menetapkan 9 orang tersangka,” tegas AKBP Budi.

Pada kesempatan itu, dia juga menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Desa Datuk Nan Tua Kecamatan Batang Asai yang telah secara sadar dan sukarela membawa para pelaku langsung ke Polres Sarolangun.

“Kami sangat mengapresiasi hal tersebut, dari Polres dan masyarakat, ini merupakan kerjasama yang baik yang perlu ditularkan kepada desa-desa yang lain. Setiap ada kejadian yang mengganggu Kamtibmas dapat bekerjasama baik dengan Polres maupun Polsek jajaran,” terangnya. 

Sementara itu, dalam keterangannya Kasat Reskrim Iptu June Haler Sianipar, mengatakan bahwa dalam kasus yang dilaporkan oleh Ependi kakak kandung korban ini, pihaknya telah menetapkan para tersangka.

BACA JUGA:Wali Kota Jambi Sigap Bantu Korban Kebakaran di Paal V, Bukti Kepedulian Langsung ke Masyarakat

BACA JUGA:Simak! Mulai 1 Maret 2025, Kendaraan Roda 6 Hanya Boleh Melintasi Jembatan Aurduri 1 di Jam Ini Saja

Mereka berinisial AS (20),  AM (45), HA (26), IQ (23), JU (44), KA (35), LR (19), MW (24), dan ZA (19).

“Berdasarkan keterangan para tersangka saat dilakukan penyidikan oleh unit Reskrim Polres Sarolangun, dapat disimpulkan bahwa setiap tersangka dapat menjelaskan perang masing-masing tersangka lainnya dalam melakukan tindakan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” ujarnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: