Buron Hampir 1 Tahun, Satreskrim Polres Tanjab Timur Ringkus DPO Kasus Pencurian di Puskesmas Mendahara Ulu
![Buron Hampir 1 Tahun, Satreskrim Polres Tanjab Timur Ringkus DPO Kasus Pencurian di Puskesmas Mendahara Ulu](https://jambiindependent.disway.id/upload/16731dadb4514b37657aaa02f2103720.jpg)
Ungkap kasus pencurian di Puskesmas Simpang Tuan, Kabupaten Tanjab Timur.-harpandi/jambi-independent.co.id-
MUARASABAK, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Sempat buron selama hampir 1 tahun, pelarian DPO kasus pencurian di Puskesmas Simpang Tuan, Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjab Timur, berakhir di tangan pihak kepolisian.
Kapolres Tanjab Timur, AKBP Maulia Kuswicaksono, melalui Kasat Reskrim, AKP Ahmad S Daulay, menyampaikan kasus pencurian di Puskesmas Simpang Tuan ini sendiri terjadi pada tanggal 29 Juni 2024, yang berlokasi di Puskesmas Simpang Tuan, Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjab Timur.
Dalam kasus pencurian di Puskesmas Simpang Tuan tersebut, sejumlah barang berharga dan obat-obatan yang ada di Puskesmas tersebut raib digondol oleh pencuri.
"Atas dasar laporan polisi yang kita terima pada tanggal 19 Juli 2024, tim kami langsung bergerak mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi untuk memburu pelakunya," ucapnya.
BACA JUGA:Tolak Dominus Litis, Alex Alnemeri: Ini Makin Menjadikan Polri Sebagai Kambing Hitam
BACA JUGA:PBH Perhakhi: Dominus Litis dalam RUU KUHAP Timbulkan Tumpang Tindih dan Multitafsir
Kemudian, di tahun yang sama, anggota Satreskrim Polres Tanjab Timur berhasil mengamankan tersangka pencurian berinisial AS yang telah menjalani putusan pengadilan dan saat ini tengah mendekam di Lapas.
"Dari keterangan pelaku yang awalnya kita amankan, diketahui jika dirinya melakukan aksi pencurian di Puskesmas tersebut tidak seorang diri. Melainkan ada tersangka utamanya, dan kita pun memasukkan tersangka lainnya tersebut dalam DPO," ujar AKP Ahmad S Daulay.
Tersangka ini mengakui, mereka awalnya mengintai kondisi Puskesmas tersebut sebelum akhirnya menjalankan aksinya.
Di mana, pada saat menjalankan aksinya, para tersangka terlebih dahulu merusak dan memutus kabel CCTV yang terpasang di Puskesmas tersebut.
BACA JUGA:Berandalan Bermotor Kocar Kacir, Polresta Jambi Amankan Sejumlah Sajam dari Semak-semak
Lalu para tersangka memotong gembong pengaman pintu menggunakan tang besar pemotong besi dan merusak pintu Puskesmas, lalu mengendap masuk ke dalam Puskesmas, setelah itu dengan leluasa menjarah barang-barang yang di dalamnya.
"Dari keterangan tersangka pertama yang kita amankan, mereka menjalankan aksinya sekitar pukul 02.35 wib. Dan aksi pencurian ini sendiri baru diketahui Kepala Puskesmas sekitar pukul 04.20 wib," ungkap Kasat Reskrim Polres Tanjab Timur ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: