Buron Hampir 1 Tahun, Satreskrim Polres Tanjab Timur Ringkus DPO Kasus Pencurian di Puskesmas Mendahara Ulu
![Buron Hampir 1 Tahun, Satreskrim Polres Tanjab Timur Ringkus DPO Kasus Pencurian di Puskesmas Mendahara Ulu](https://jambiindependent.disway.id/upload/16731dadb4514b37657aaa02f2103720.jpg)
Ungkap kasus pencurian di Puskesmas Simpang Tuan, Kabupaten Tanjab Timur.-harpandi/jambi-independent.co.id-
Dirinya juga menjelaskan, dari hasil pemeriksaan mendalam yang dilakukan terhadap tersangka yang berhasil diamankan pertama itu, petugas kepolisian akhirnya berhasil mengantongi identitas dan ciri-ciri DPO tersebut dan kembali melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan.
Kemudian, pada tanggal 05 Februari 2025, sekitar pukul 15.00 wib, anggota Opsnal Satreskrim Polres Tanjab Timur mendapat informasi jika DPO atas nama Yahya tengah berada di Desa Bukit Tempurung, Kecamatan Mendahara Ulu.
BACA JUGA:Kecelakaan Maut di Bungo, Mobil Hantam Sepeda Motor, 1 Orang Tewas
BACA JUGA:Timnas Indonesia Dapat Amunisi Baru! Ole Romeny Langsung Tampil di Kualifikasi Piala Dunia?
Tidak ingin menyia-nyiakan kesempatan yang ada, anggota Opsnal Satreskrim Polres Tanjab Timur langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penangkapan terhadap DPO tersebut.
Sesampainya di lokasi yang dituju, anggota kemudian berhasil mengamankan DPO atas nama Yahya.
"Dari interogasi awal, tersangka mengakui jika telah melakukan aksi pencurian di Puskesmas Simpang Tuan bersama rekannya yang telah terlebih dahulu diamankan dan tersangka Yahya ini digiring ke Polres Tanjab Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelasnya.
AKP Ahmad S Daulay juga menuturkan m, adapun barang yang digondol oleh tersangka di dalam Puskesmas tersebut di antaranya, kipas pendingin ruangan, 2 kotak obat penenang masing-masing dengan merk Trihexyphenidil HCI dan Diazepam.
BACA JUGA:Hasil Liga Spanyol: Real Madrid Ditahan Imbang 1-1 oleh Atletico Madrid, Persaingan Makin Ketat!
BACA JUGA:Hasil Piala FA: Brighton Singkirkan Chelsea dengan Skor 2-1, Mitoma Jadi Pahlawan!
Kemudian, satu botol obat penenang merk Diazepam serta satu unit laptop merk ASUS.
"Total kerugian ditafsir lebih dari Rp 10 juta. Untuk barang bukti Laptop tersebut, masih kita lakukan pencarian. Menurut informasi dari tersangka, Laptop itu dijualnya di daerah Tanjab Barat," tuturnya.
Para tersangka ini bukan residivis. Akan tetapi pihak kepolisian masih mendalami, apakah para tersangka ini ada kaitannya dengan kasus-kasus pencurin yang pernah terjadi Kecamatan Mendahara Ulu dan sekitarnya.
"Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 2, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: