PBH Perhakhi: Dominus Litis dalam RUU KUHAP Timbulkan Tumpang Tindih dan Multitafsir
![PBH Perhakhi: Dominus Litis dalam RUU KUHAP Timbulkan Tumpang Tindih dan Multitafsir](https://jambiindependent.disway.id/upload/9a1ce6328a818ba488729c1e757f0bda.jpg)
Ketua Umum PBH Perhakhi, Pitra Romadoni Nasution.-ANTARA-
"Bukan menimbulkan multitafsir baru yang men-trigger terjadi konflik kepentingan penegakan hukum antarinstitusi dan tumpang tindih kewenangan-kewenangan," tuturnya.
Menurut dia, hal itu membuat ketidakjelasan penegakan hukum karena kedua institusi ini berwenang menghentikan perkara pidana apabila RUU KUHAP tersebut menjadi undang-undang.
BACA JUGA:Hasil Liga Spanyol: Real Madrid Ditahan Imbang 1-1 oleh Atletico Madrid, Persaingan Makin Ketat!
BACA JUGA:Hasil Piala FA: Brighton Singkirkan Chelsea dengan Skor 2-1, Mitoma Jadi Pahlawan!
Selain kewenangan penuntutan, kata Pitra, jaksa juga memiliki kewenangan pengendalian penyidikan.
"Ini tentu berpotensi terjadinya abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan) dalam penegakan hukum dalam menciptakan kepastian hukum," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: