Polda Metro Usut Dugaan Pemerasan oleh Mantan Kasatreskrim Polres Jaksel
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi. -ANTARA-
Hingga saat ini, Bintoro menyampaikan, proses perkara telah dinyatakan P21 dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dua tersangka, yaitu Arif Nugroho dan Bayu Hartanto beserta barang buktinya untuk disidangkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: