Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Penuhi Panggilan KPK

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Penuhi Panggilan KPK

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK) memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan, Senin 13 Januari 2025. -ANTARA-

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto (HK), Senin 13 Januari 2025, memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.

"HK (Hasto Kristiyanto) sudah hadir," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Hasto tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada pukul 09.33 WIB dengan mengenakan jas hitam, kemeja putih, dan celana krem.

Ia datang ke Gedung Merah Putih KPK dengan menggunakan bus berkelir merah putih dengan didampingi puluhan kuasa hukumnya.

BACA JUGA:All New Honda BeAT Kini Lebih Mudah Dimiliki, Jangan Lewatkan Promo Terbarunya

BACA JUGA:PLN Rampungkan Pembangunan PLTMG Luwuk 40 MW, Pasokan Listrik Sistem Sulteng Makin Andal

Dalam rombongan tersebut, tampak beberapa pengacara, di antaranya Ronny Talapessy, Maqdir Ismail, Patra M Zein, serta sejumlah pengacara lainnya.

"Saya bersama seluruh kuasa hukum datang ke KPK untuk memenuhi kewajiban sebagai warga negara Indonesia," kata Hasto setibanya di Gedung Merah Putih KPK.

Penyidik KPK semula akan memeriksa Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku pada hari Senin 6 Januari 2025 pukul 10.00 WIB.

Akan tetapi, Hasto tidak hadir sehingga KPK menjadwalkan ulang menjadi hari itu.

BACA JUGA:Terungkap, Pemilik Mobil RI 36 adalah Raffi Ahmad, Tapi Saat Dikawal Dia Tak Ada di Dalam

BACA JUGA:Jadi Kapolresta Jambi, Ini Kata Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar

Diketahui bahwa penyidik KPK, Selasa (24-12-2024), menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

HK diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU ketika itu, Wahyu Setiawan, agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI PDI Perjuangan terpilih dari Dapil Sumatera Selatan I.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: