Berkas Perkara Kasus Video Mesum 'Enak Yank' Lengkap, Polisi Segera Limpahkan 2 Tersangka
Penyidik segera melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus video mesum enak yank, ke Kejati Jambi.-ist/jambi-independent.co.id-
Sebelumnya, Penyidik Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi menetapkan dua pemeran video mesum 'Enak Yank' sebagai tersangka kasus pornografi.
Penetapan dua tersangka kasus Pornografi ini disampaikan langsung oleh PS Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Reza Khomeini, pada Kamis 3 Oktober 2024 lalu.
BACA JUGA:Wakil Ketua DPRD Muaro Jambi Minta Dinas PUPR Prioritaskan Pembangunan Jalan Dua Desa di Sekernan
BACA JUGA:Razia PETI, Polres Bungo Amankan 1 Unit Excavator dan 3 Set Komputer
Reza mengatakan, untuk perkembangan terbaru kasus pornografi yang dilaporkan oleh saudara SH, pihaknya telah menetapkan kedua pemeran dalam video mesum 'Enak Yank' sebagai tersangka.
"itu sudah kami tetapkan sebagai tersangka, untuk saudara KN dan saudari MA pada tanggal 19 September 2024 lalu," katanya.
Penetapan status tersangka kepada kedua pemeran video mesum 'Enak Yank' ini dilakukan setelah Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengumpulkan bukti-bukti dan memeriksa saksi ahli di Jakarta.
"Jadi setelah menjalankan proses panjang, pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan bukti-bukti, ada pemeriksaan ahli di jakarta , termasuk ahli pornografi, ahli ITE, ahli pidana dan satgas pornografi untuk perkara ini kami naikkan statusnya menjadi tersangka," jelasnya.
BACA JUGA:Ousmane Dembele Bawa PSG Menang 1-0, Raih Piala Super Prancis Ketiga Berturut-turut
BACA JUGA:Manchester United Hentikan Laju Kekalahan dengan Imbang 2-2 Melawan Liverpool di Anfield
Terkait surat nikah yang pernah diserahkan tersangka kepada penyidik, dikatakan Reza, surat nikah dibuat oleh tersangka setelah video mesum 'Enak Yank' tersebut viral.
"Setelah kami melakukan penyelidikan, pendalaman dan pemeriksaan saksi-saksi pada saat video dibuat status kedua pasangan tersebut belum terikat pernikahan. Jadi sudah kami pastikan hasil pemeriksaan dari saksi-saksi," ungkapnya.
KN dan MA dikenakan undang-undang pornografi, pasal 29 Jo pasal 4 ayat 1 undang-undang pornografi dan pasal 6 dan pasal 8.
"Jadi sebagai yang memproduksi dan menjadikan diri sebagai model," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: