DJP Beri Waktu 1 Bulan untuk PPN 12 Persen Terhadap Barang Mewah, Ini Kendaraan yang Masuk Barang Mewah

DJP Beri Waktu 1 Bulan untuk PPN 12 Persen Terhadap Barang Mewah, Ini Kendaraan yang Masuk Barang Mewah

Konferensi pers Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengenai tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen terhadap barang mewah di kantor DJP, Jakarta, Kamis 2 Januari 2025.-ANTARA-

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: