Kabar Baik untuk Usaha Mikro: Bunga Pinjaman Online Kini Lebih Rendah!
OJK Tetapkan Batas Baru Bunga Harian Fintech Lending Mulai 1 Januari--
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi menetapkan batas maksimal manfaat ekonomi atau bunga harian baru untuk pelaku fintech lending (Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi/LPBBTI), yang mulai berlaku pada Rabu 1 Januari 2025.
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi, M. Ismail Riyadi, menyampaikan bahwa batas manfaat ekonomi harian untuk pinjaman konsumtif dengan tenor di bawah enam bulan tetap ditetapkan sebesar 0,3 persen. Sementara itu, untuk pinjaman konsumtif dengan tenor lebih dari enam bulan, batas harian diturunkan dari 0,3 persen menjadi 0,2 persen.
Selain itu, OJK juga mengatur batas bunga harian untuk pinjaman produktif. Bagi pelaku usaha mikro dan ultra mikro, pinjaman dengan tenor di bawah enam bulan dikenakan batas manfaat ekonomi maksimum sebesar 0,275 persen per hari, sementara untuk tenor lebih dari enam bulan sebesar 0,1 persen. Sedangkan untuk usaha kecil dan menengah, bunga harian ditetapkan pada 0,1 persen untuk semua tenor.
Tidak hanya mengatur bunga harian, OJK juga memperkuat regulasi terkait ekosistem fintech lending. Salah satu poin penting adalah adanya klasifikasi pemberi dana profesional dan non-profesional.
BACA JUGA:Mulai 2025, Tarif PPN Barang Mewah Resmi Naik! Simak Dampaknya
BACA JUGA:Pj Wali Kota Launching Intergrasi Layanan Primer Se-Kota Jambi
Pemberi dana profesional meliputi lembaga jasa keuangan, perusahaan berbadan hukum lokal atau asing, pemerintah pusat maupun daerah, organisasi multilateral, serta individu asing. Penduduk lokal dengan penghasilan tahunan lebih dari Rp500 juta juga dapat menjadi pemberi dana profesional, dengan batas penempatan maksimal sebesar 20 persen dari total penghasilannya di satu platform LPBBTI.
Di sisi lain, pemberi dana non-profesional mencakup individu dengan penghasilan tahunan hingga Rp500 juta, dengan batas penempatan dana maksimal 10 persen dari penghasilan tahunan pada satu penyelenggara LPBBTI. OJK menetapkan bahwa porsi dana outstanding pemberi non-profesional tidak boleh melebihi 20 persen dari total pendanaan pada platform tersebut, aturan ini akan berlaku sepenuhnya pada 1 Januari 2028.
OJK juga menetapkan bahwa pemberi dan penerima dana harus berusia minimal 18 tahun atau telah menikah. Untuk penerima dana, penghasilan minimum yang disyaratkan adalah Rp3 juta per bulan. Aturan ini mulai efektif untuk akuisisi pengguna baru maupun perpanjangan kontrak paling lambat pada 1 Januari 2027.
Ismail Riyadi menambahkan bahwa seluruh penyelenggara fintech lending diminta untuk mempersiapkan diri dan melakukan mitigasi risiko agar aturan baru ini tidak memengaruhi performa operasional mereka secara negatif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: