Pj Wali Kota Launching Intergrasi Layanan Primer Se-Kota Jambi

Pj Wali Kota Launching Intergrasi Layanan Primer Se-Kota Jambi

Pj Wali Kota Launching Intergrasi Layanan Primer Se-Kota Jambi--

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID -  Penjabat (Pj) Wali Kota Jambi, Sri Purwaningsih  didampingi Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jambi M. Ferry Kusnadi, Plt Kadis Kesehatan Kota Jambi Fahmi melakukan launching Integrasi Layanan Primer (ILP) Se-Kota Jambi Tahun 2024, Selasa 31 Desember 2024.

Dilangsungkan di Aula Telanaipura Bappeda kota Jambi, kegiatan launching itu turut dihadiri, para Staf Ahli Wali Kota, sejumlah Kepala Perangkat Daerah dan Camat serta Kepala Puskesmas dan Kepala Tata Usaha Puskesmas se-Kota Jambi.

Ditandai dengan pemukulan Gong oleh Pj Wali Kota Jambi, launching tersebut juga menampilkan video singkat penerapan ILP di fasilitas-fasilitas kesehatan kota Jambi.

Sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 2015 Tahun 2023 ILP adalah sebuah upaya untuk menata dan mengoordinasikan berbagai pelayanan kesehatan primer dengan fokus pada pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan berdasarkan siklus hidup bagi perseorangan, keluarga dan masyarakat. ILP dilaksanakan sepanjang proses, mulai dari janin, lahir, remaja, dewasa, dan tua.

BACA JUGA:7 Tips Mencegah Penyakit Saat Menyambut Malam Tahun Baru 2025

BACA JUGA:Como Kejutkan Lecce dengan Kemenangan 2-0, Lihat Gol Menentukan dari Cutrone dan Paz

Dalam sambutannya, Pj Wali Kota Jambi menyampaikan Komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi  dalam mewujudkan berbagai program pembangunan bidang Kesehatan. Diantaranya melalui penyediaan perlengkapan dan berbagai alat kesehatan, pembangunan dan revitalisasi berbagai infrastruktur kesehatan, seperti Puskesmas, Puskesmas Pembantu, Posyandu, Posyandu Lansia hingga Rumah Sakit.

"Selain itu, terdapat pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) bidang Kesehatan dan dukungan inovasi guna meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat," ujarnya.

Sri menyebut, saat ini ILP di kota Jambi telah diterapkan pada 20 unit Puskesmas sehingga diharapkan dapat mendukung transformasi kesehatan sesuai dengan 6 pilar transformasi penopang kesehatan untuk mewujudkan masyarakat yang sehat, produktif dan berkeadilan.

"Pemenuhan target SPM 100% dapat tercapai jika akses masyarakat terhadap pelayanan berkualitas mudah dijangkau melalui integrasi pada Pelayanan Kesehatan Primer. Hasil realisasi SPM Kota Jambi Tahun 2023 menunjukkan bahwa masih terdapat 7 indikator SPM kesehatan yang belum mencapai target 100%. Hal ini menjadi perhatian Pemerintah Kota Jambi dalam prioritas pembangunan bidang Kesehatan," sebutnya.

BACA JUGA:Drama Gol dan Kartu Merah! Verona Bungkam Bologna dengan Skor 3-2 di Renato Dall’Ara

BACA JUGA:Manchester United Terpuruk Lagi: Newcastle Menang Telak 2-0 di Old Trafford"

Pilar pertama dari 6 pilar transformasi penopang kesehatan ini bertujuan untuk menata kembali pelayanan kesehatan primer, agar mampu melayani seluruh penduduk dengan pelayanan kesehatan yang lengkap dan berkualitas. Sehingga implementasi transformasi pelayanan kesehatan primer mendukung peningkatan capaian SPM yang dilaksanakan melalui edukasi penduduk, pencegahan primer, pencegahan sekunder dan peningkatan kapasitas serta kapabilitas pelayanan kesehatan primer," lanjutnya.

Pj Wali Kota Jambi itu juga menjelaskan, bahwa keberhasilan pembangunan bidang kesehatan dapat dilihat dari perkembangan angka indikator makro pembangunan, salah satunya adalah capaian Umur Harapan Hidup (UHH) Kota Jambi yang telah mencapai 73,29 pada tahun 2023, dan capaian UHH ini mendukung angka Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kota Jambi yang telah mencapai 80,15.

"Dimana angka IPM Kota Jambi ini telah melampaui angka IPM Provinsi Jambi yang mencapai angka 72,77," jelasnya.

Lebih lanjut, Sri menegaskan, bahwa layanan kesehatan ini merupakan hal yang wajib dan mendasar yang diberikan Pemerintah kepada masyarakat.

BACA JUGA:Melalui Program PPM, SKK Migas PetroChina Gelar Campaign Cegah Stunting dan Perancangan Inovasi

BACA JUGA:Aktif Bantu Penurunan Angka Stunting di Tanjab Barat, Bupati H. Anwar Sadat; Terimakasih SKK Migas PetroChina

"Maka ILP ini adalah salah satu strategi layanan wajib yang sudah diperintahkan oleh Undang-undang," tegasnya.

Dia juga menekankan, sebagai Pemerintah Daerah adalah hal yang wajib untuk melayani warga negara sesuai jenis dan mutu pelayanan dasar yang telah ditetapkan pada Standar Pelayanan Minimal (SPM).  

"Dengan adanya launching yang dilakukan hari ini, semoga bisa memperkuat rekan-rekan di puskemas dalam meningkatkan pelayanannya," pungkas Pj Wali Kota Jamb itu.

Sementara itu, Kadis kesehatan provinsi Jambi Ferry Kusnadi mengungkapkan, dengan dilaunchingnya ILP yang dilakukan oleh Pemerintah kota Jambi saat ini, maka tesisa 3 Kabupaten lagi di Provinsi Jambi yang belum menerapkan Integrasi Layanan Primer.

BACA JUGA:Berkas Lengkap, Penyidik Polda Jambi Limpahkan 6 Tersangka Kasus Elnusa, Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

BACA JUGA:New Honda PCX160, Big Skutik Premium dengan Gaya Baru Resmi Diluncurkan di Jambi

"Hal ini perlu dilakukan disetiap daerah karena merupakan hal wajib bagi setiap daerah," singkatnya.  

Sebelumnya, dalam laporan kegiatan Plt Kepala Dinas Kesehatan kota Jambi, Fahmi mengatakan Integrasi Layanan Primer bertujuan untuk mendekatkan akses dan pelayanan kesehatan yang bersifat promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif dan paliatif pada setiap fase kehidupan secara komprehensif dan berkualitas bagi masyarakat.

"ILP juga untuk mendekatkan akses pelayanan kesehatan kepada masyarakat, guna pencapaian dan upaya pemerintah mencegah kasus kematian dan biaya yang tinggi," katanya.

Dirinya menyebut, ILP merupakan hal yang wajib bagi setiap Pemerintah Daerah.

BACA JUGA:Perkuat Kolaborasi Siaga Nataru, PLN UID S2JB Sambangi Pos PAM dan Pos Terpadu

BACA JUGA:Percepat Laporan Keuangan Tahun 2024, Pj Wali Kota Jambi Minta Kepala OPD Tanda Tangani Pakta Integritas

"Setelah adanya Keputusan dari Kementerian Kesehatan, diteruskan dengan Intruksi Gubernur Jambi juga dikeluarkan terkait kewajiban Pemda untuk melaksanakan ILP itu," sebutnya.

"Terkait dengan ILP ini Pemerintah Kota Jambi juga telah memiliki regulasi yaitu Surat Keputusan Wali Kota Nomor 306 Tahun 2024 tentang pusat kesehatan masyarakat yang menyelenggarakan layanan kesehatan primer di kota Jambi," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: